Balam – Pelaku pencurian 33 lokasi ditangkap Polisi Sektor Kedaton. Kini 4 dari 5 pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kedaton.
Baca Juga : Polsek Kemiling Amankan Dua Jambret
Tim gabungan Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian 33 lokasi saat melakukan aksi pencurian outdoor AC di Indomaret, Kedaton, Bandar Lampung.
Pelaku pencurian 33 lokasi yang pertama ditangkap Polisi berinisial HM (40) warga Dusun Teladas, Tulang Bawang.
HM (40) diciduk usai tertangkap tangan mencuri outdoor AC di Ruko Indomaret Jalan Pahlawan, Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandar Lampung pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga : Polsek Panjang Tangkap Pecuri Motor Asal Srengsem
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto memberikan penjelasan penangkapan pelaku pencurian 33 lokasi.
“Pelaku HM (40) mengatakan dia melakukan pencurian bersama DS dan sekarang melarikan diri ke Lampung Tengah sehingga oleh Tim gabungan langsung mengejar hingga rumah pelaku DS di Tulang Bawang dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit outdoor AC,” ujar Atang Samsuri, Senin (24
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan 3 orang pelaku lagi.
“Dari pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan RS (25) dan PD (27) pada Sabtu (22/10/2022) sekira jam 07.00 WIB dan seorang di duga penadah barang curian berinisial SS (33) pada jam 15.00 WIB,” kata Atang Samsuri.
Baca Juga : Polsek Tanjung Senang Tangkap Pencuri Toko Meubel
Kompol Atang Samsuri menegaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan pelaku HM (40) berkembang hingga ke beberapa pelaku hingga penadah barang curian.
“Terhadap para pelaku pencurian dan penadah kini diamankan di Mapolsek Kedaton dan dari mereka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit outdoor AC, 1 karung besar dan 3 unit sepeda motor,” ucap Atang.
Baca Juga : Remaja Kaliawi Ditangkap Polsek Kedaton Lantaran Larikan ABG
Berdasarkan keterang pelaku HM juga mereka melakukan pencurian di 33 lokasi mulai dari Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Selatan.
“Akibat tindakan pencurian ini para pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkas Atang Samsuri.