Balam – Spesialis pecah kaca mobil diciduk Polsek TBS, menambah daftar aksi pencurian jelang Idul Fitri 1443 H di Kota Bandar Lampung.
Dua pelaku spesialis pecah kaca mobil berinisial FS (32) dan PAA (30) berhasil diciduk oleh tim anti begal Polsek Telukbetung Selatan (TBS).
Baca Juga : Polsek Sukarame Tetapkan Dua Warga Asal Jabung Tersangka Curanmor
Pelaku diringkus saat melakukan hendak melakukan aksi pencurian di jalan Mawar kelurahan Rawa Laut kecamatan Enggal Bandar Lampung, Kamis (28/04/2022).
Kapolsek TBS Kompol Adit Priyanto dalam keterangan melalui pesan tertulis menjelaskan.
“Polsek TBS telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil dan para pelaku sudah melakukan pencurian lebih dari 19 kali di wilayah Kota Bandar Lampung,” tuturnya, Jumat (29/04/2022).
“Modus pelaku (FS) mengambil barang milik korban dengan cara memilih target pencurian lalu memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir ditempat sepi menggunakan pecahan busi dibantu oleh pasangan perempuannya (PAA) yang berperan mengawasi wilayah sekitaran TKP,” lanjut Adit.
Kapolsek mengatakan awalnya bahwa setelah pihaknya menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil, langsung turun mengecek ke TKP dan dari hasil olah TKP petugas memperoleh petunjuk bahwa kejadian dilakukan oleh pelaku.
Polisi mendapat informasi pelaku akan melakukan aksinya kembali, personil Polsek TBS segera melakukan penyelidikan.
Akhirnya Polisi mendapat ciri-ciri pelaku, petugas dilapangan segera mendekati pelaku untuk melakukan penangkapan, namun pelaku melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Petugas melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan dengan cara menghalangi pelaku menggunakan kendaraan petugas sehingga pelaku menabrak mobil petugas dan terjatuh sehingga pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.
“Saat melakukan pencarian barang bukti pelaku FS sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tegas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu adalah satu buah busi motor, satu buah topi warna merah hitam merek Lacoste, satu buah topi warna hitam garis hijau merah, satu buah jaket warna merah hitam.
Kemudian satu buah jaket warna hitam bertuliskan Iron Stone , satu buah jaket hijau muda bertuliskan Coco Mademe Do It, satu buah HP merek Samsung tipe J7 warna Hitam.
Baca Juga : Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Jabung
Lalu satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam abu-abu, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gt warna hitam biru.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.