Balam – Unit Reskrim Polsek Panjang tangkap pencuri motor asal Srengsem, Kecamatan Panjang Bandar Lampung.
Terduga pelaku pencurian pria berinisial AK (19) adalah warga Jalan Alamsyah RP Kelurahan Srengsem Bandar Lampung.
Baca Juga : Remaja Kaliawi Ditangkap Polsek Kedaton Lantaran Larikan ABG
Selasa (26/04/2022) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku masuk pekarangan rumah Korban Deri Losefa (55) Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku masuk dengan cara membuka pintu gerbang yang tidak terkunci, kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumahnya.
Motor korban saat itu tidak di kunci stang lalu di ambil pelaku dengan cara di dorong sampai keluar gerbang setelah itu langsung di bawa kabur.
Dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni membenarkan adanya penangkapan pada terduga pelaku pencurian kendaraan motor.
“Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengamankan terduga pelaku pecurian kendaraan motor berinisial AK. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panjang, Ipda M. Zuldi Nayaka pada 24 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB di rumah pelaku,” ujar Joni, Rabu (01/06/2022).
Lebih lanjut Kompol M. Joni menjelaskan bahwa terduga pelaku AK (19) adalah warga Jalan Alamsyah RP Kelurahan Srengsem.
“Pelaku petugas kami amankan dari rumahnya di Jalan Alamsyah RP kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Bandar Lampung. Untuk kepentingan pemeriksaan, oleh petugas kemudian serahkan pada piket Reskrim Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Joni.
Baca Juga : Warga Asal Jati Agung Ditangkap Polsek Tanjungkarang Timur
Kemudian Kompol Joni mengatakan, menurut pengakuan tersangka, motor hasil curian tersebut sudah di jual dengan orang yang tidak ia kenal dan uang hasil penjualannya sudah di gunakan untuk keperluan pribadi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kompol M Joni.