Balam – Remaja Kaliawi ditangkap Polsek Kedaton lantaran larikan ABG alias gadis dibawah umur, pada Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 03.45 WIB di Gerbang Tol Lematang Lampung Selatan.
Baca Juga : Polsek Panjang Tangkap Pecuri Motor Asal Srengsem
Lantaran melarikan gadis dibawah umur, remaja asal Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, pria berinisial AD (17) harus merasakan dinginnya terali besi Polsek Kedaton.
AD ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung karena perbuatannya melarikan korban KH (16).
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri dalam keterangan tertulis menjelaskan pada media.
“Petugas sudah mengamankan pelaku AD pada Senin (30/05/2022) sekira pukul 03.45 WIB di Gerbang Tol Lematang Lampung Selatan,” ujar Atang.
Penangkapan berawal dari informasi keluarga korban bahwa pelaku menaiki bus Damri dari Bandung.
“Setiba bus tiba di Gerbang Tol Lematang, petugas mengamankan Pelaku dan Korban, untuk kepentingan penyidikan langsung dibawa ke Mapolsek Kedaton,” kata Atang.
Dalam keterangannya Kompol Atang membeberkan kronologis kejadian hingga terjadi penangkapan pelaku.
“Pelaku menjemput Korban pada Jumat (20/05/2022) sekira pukul 11.00 WIB di parkiran sekolah Korban di Rajabasa Bandar Lampung. Korban diajak pelaku bermain ke daerah Simpur dan setelah itu Pelaku membawa Korban ke Bandung Jawa Barat,” ungkap Kompol Atang.
Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban pertama kali di wilayah belakang stadion PKOR Way Halim setahun yang lalu.
Terakhir pelaku melakukan lagi waktu di Bandung tempat kosan kawannya berinisial (S) sebanyak 7 kali selama satu minggu dan korban juga mengalami pelecehan seksual oleh kawan pelaku (S).
Baca Juga : 4 Pelaku Curas Diamankan Polsek Sukarame, Modus Mengaku Anggota Polisi
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur menurut KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 332 KUHP atau UU No. 23 Th 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun,” tegas Atang.