Balam – Polsek Kemiling amankan dua jambret, terduga pelaku penjambretan adalah MA (21) warga Telukbetung dan MD warga Kedaton Bandar Lampung.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Akan Ekspos Hasil Ops Antik Krakatau 2022
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah melalui pesan tertulis memberikan keterangan pers, TKP penjambretan di jalan Imam Bonjol Gang Puskesmas Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, Jumat (22/4/2022) sekira jam 22.00 WIB.
Pada Jumat malam korban bersama saudaranya baru pulang dari swalayan, ketika melintas di jalan Imam Bonjol, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih.
“Sepeda motor ditumpangi dua orang pria tidak dikenal itu memepet sepeda motor korban dan menarik tas milik korban,” kata Irwansyah, Sabtu (23/4/2022)
Tas korban berisikan satu unit HP iPhone 8plus, uang Rp200 ribu berhasil dibawa kabur pelaku. Korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku sampai kemudian ada masyarakat mendengar dan berhasil menghadang pelaku, serta pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kemiling untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Kemiling untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Irwansyah menghimbau agar masyarakat lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat berbelanja untuk kebutuhan lebaran.
Baca Juga : Polsek Tanjungkarang Barat Tangkap Remaja Maling Handphone
Di tengah- tengah meningkatnya kegiatan ekonomi jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat diimbau mewaspadai berbagai tindak kejahatan konvensional.
“Aksi jambret serta copet biasa menyasar para korbannya di tempat-tempat keramaian serta pusat aktivitas warga lainnya ataupun kejahatan dijalan seperti jambret dan penodongan,” pungkasnya.