Balam – Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mendorong pemerintah daerah untuk cek izin stockpile batubara di Lampung.
Stockpile batubara yang kian marak di Lampung ditengarai belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas stockpile batubara hampir rata-rata tidak memiliki dokumen kelengkapan perizinan,” kata Irfan di Bandar Lampung, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: 14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung
Mulai dari UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ataupun perizinan lainnya.
Seperti Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile ataupun Izin Pengangkutan Batubara.
“Serentaknya aktivitas stockpile batubara di Lampung sejak akhir tahun 2022 menimbulkan pertanyaan,” ujar Irfan.
“Mengapa hampir seluruh stockpile batubara di Bandar Lampung dan Lampung Selatan muncul secara berbarengan di lokasi yang berbeda-beda?” Lanjut dia.
Baca Juga: Stockpile Batubara Marak di Lampung
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perusahaan yang memiliki stockpile batubara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara.
“Beberapa kasus stockpile di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan, perusahaan tidak memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan,” kata Irfan.
Stockpile batubara di Lampung yang tidak memiliki izin dikhawatirkan tidak menjalankan proses dan tata cara Operasi Produksi penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apalagi hampir keseluruhan stockpile batubara yang ada, tidak memiliki UKL-UPL, sehingga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Irfan.
Termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Irfan meminta pemerintah daerah cek izin stockpile batubara di Lampung karena akan merugikan kesehatan dan lingkungan masyarakat, jika dikelola tidak sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Drs. Hery Sadli, MH, mengatakan izin kelola stockpile batubara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Izinnya harus ada IUP pengangkutan dan penjualan dari pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujar dia.
Hery menjelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM tidak ada perizinan khusus untuk stockpile batubara, selain mengatur IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
“Stockpile itu adanya di IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Izin gudang penampungan. Jadi, kalau sudah ada IUP pengangkutan penjualan itu, sudah termasuk gudangnya,” kata dia.
Hal senada disampaikan Sekretaris DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Lampung, Drs. Murni Rizal M.Si.
Dia mengatakan DLH Lampung hanya memiliki kewenangan pengawasan jika terjadi pencemaran air, tanah, dan udara yang disebabkan oleh stockpile batubara.
“Kami hanya bisa turun kalau ada pengaduan saja. Namun untuk sidak dan pemberian sanksi ada di pemerintah daerah kabupaten/kota. Kami hanya ada di ranah pengawasan,” ujar Rizal.
Murni Rizal mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan pencemaran yang disebabkan stockpile batubara di Lampung.