Balam – Peringatan Hari Santri Bandar Lampung dipusatkan di Ponpes Al Hikmah, Kecamatan Kedaton, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Hari Santri di Ponpes Al Hikmah dipimpin oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan diikuti para santri bersama PCNU kota setempat.
“Hari Santri Nasional adalah wujud penghormatan kepada sejarah perjuangan para kiai, tokoh agama, dan santri,” kata Eva Dwiana dalam sambutannya.
Dia menyampaikan bahwa perjuangan mereka berkontribusi dalam Kemerdekaan Indonesia.
“Terus jaga persatuan dan kesatuan. Jangan mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang menimbulkan perpecahan umat,” ujar dia.
Wali Kota mengimbau para kiai bisa menjadi teladan bagi santri dalam mewujudkan generasi emas.
“Indonesia memiliki masyarakat yang beragam suku, ras, dan agama. Hal tersebut membuat Indonesia menjadi negara yang kuat jika terus bersatu,” kata Eva Dwiana.
Wali Kota mengajak kiai dan santri bersinergi dengan pemerintah dalam peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022 yang dipusatkan di Ponpes Al Hikmah Bandar Lampung .
“Apalagi pemerintah memiliki program beasiswa bagi warga yang ingin belajar di ponpes,” ujar Wali Kota.
Program beasiswa, jelas dia, merupakan dukungan pemerintah kota bagi masyarakat untuk mendalami ilmu agama.
“Beasiswa ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ini tidak lain untuk syiar agama,” kata dia.
Pada Hari Santri Bandar Lampung dipusatkan di Ponpes Al Hikmah, Wali Kota mengajak kiai dan santri untuk bersatu menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bunda berharap kiai dan santri sebagai warga negara bisa bersama-sama bersatu padu untuk NKRI harga mati ini,” tutup Eva Dwiana.
Kementerian Agama mengusung tema peringatan Hari Santri Nasional 2022 dengan “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), tema ini mencerminkan peran santri dalam sejarah bangsa karena selalu ada di setiap fase perjalanan bangsa Indonesia.
Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berawal dari fatwa ‘Resolusi Jihad’ yang disampaikan oleh KH Hasyim Asy’ari.
Kala itu, tepatnya pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari memimpin perumusan fatwa ‘Resolusi Jihad’ di kalangan kiai pesantren.
Fatwa tersebut berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan melawan kelompok pasukan penjajah yang masih ada di tanah air.
Baca Juga: Eva Dwiana Pimpin Apel Siaga Bencana 2022