Balam – Tekab 308 Polsek Tanjung Senang tangkap pencuri toko meubel pada Kamis, 2 Juni 2022, malam.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, dalam keterangannya pada Minggu, 5 Juni 2022, menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Herdiansyah.
Baca Juga : Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan Warga Katibung Jadi Korban
“Pencurian terjadi pada Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 13.05 Wib dibJalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang,” ujar Alan Ridwan.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) oleh RC (30), warga Gunung Sulah, Way Halim, yang merusak pintu depan rumah korban, Herdiansyah, terekam CCTV.
“Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang lalu melakukan identifikasi, sehingga mendapatkan informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamannya di daerah Kedaton,” kata Alan Ridwan.
Saat ditangkap Tekab 308 Polsek Tanjung Senanag, pelaku RC mengakui perbuatannya.
Alan Ridwan menyampaikan dalam penangkapan turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu buah topi yang digunakan oleh pelaku.
Baca Juga : Remaja Kaliawi Ditangkap Polsek Kedaton Lantaran Larikan ABG
“Selanjutnya RC diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup dia.