Balam – Korupsi retribusi sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah divonis penjara 4 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjung Karang.
Haris Fadillah divonis penjara 4 tahun di korupsi retribusi sampah Bandar Lampung 2019-2021, dia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Baca Juga : Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat
Kamis 21 September 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi iuran retribusi sampah, pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Dimana dalam perkara korupsi ini, terdapat 3 orang yang diadili sebagai terdakwa. Salah satunya atas nama Haris Fadillah, yang disidangkan selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung.
Pada pelaksanaan sidang kali ini, Haris Fadillah didudukkan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lingga Setiawan, untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Hakim, terhadap perkara yang menjeratnya.
Dimana pada putusannya, Hakim menyatakan Haris Fadillah bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.
Yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sehingga terdakwa Haris Fadillah pun dijatuhi hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut di atas.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Fadillah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan bui,” begitu bunyi putusan dari Majelis Hakim dalam berkas perkara korupsi atas nama Haris Fadillah.
Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
Pidana yang dijatuhkan ini berbeda dan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana Haris Fadillah sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Dan mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan pula dikenakan tuntutan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Namun pada penerapan pidana Uang Pengganti, Majelis Hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Yang sebelumnya JPU memintakan Haris Fadillah membayar sejumlah Rp804 juta, dikurangi sebagian uang yang telah dikembalikan Rp87 juta, dengan sisa Rp717 juta, subsidair 1 tahun 9 bulan.
Baca Juga : Penganiayaan ART Dituntut Pasal Berlapis
Dan pada putusannya, Majelis Hakim mewajibkan Haris Fadillah membayar sejumlah Rp416 juta, dikurangi sebagian uang pengembalian sebesar Rp76 juta, sehingga tersisa kewajiban sebanyak Rp340 juta. Subsidair 1 tahun penjara.
Terhadap putusan yang dibacakan kali ini, baik Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Haris Fadillah beserta dengan tim Penasihat Hukumnya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir 7 hari kedepan.