Balam – Pemprov Lampung banjir kritik di medsos terkait pembangunan infrastruktur.
Ombudsman RI menilai kritik warganet terhadap kinerja Pemprov Lampung di medsos disebabkan belum optimalnya Unit Pengelolaan Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Sudah sejak lama dan selalu kami ingatkan kepada penyelenggara pelayanan publik, untuk memiliki unit pengelolaan pengaduan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Lampung Zona Kuning Pelayanan Publik
Nur Rakhman mendorong agar pemerintah daerah mengaktifkan dan menyosialisasikan Unit Pengelolaan Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada masyarakat.
“Kami berupaya mendorong pemerintah daerah melalui Survei Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan,” ujar dia.
Salah satu indikator yang digunakan dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan adalah ketersediaan Unit Pengelolaan Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal 21 terkait penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Pemprov Lampung banjir kritik di berbagai platform media sosial pasca viralnya video unggahan Bima Yudho Saputro di akun Tiktok @AwbimaxReborn.
Bima Yudho Saputro, warga Lampung Timur yang sedang menempuh pendidikan di Australia, mengunggah video presentasi “Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju”.
Baca Juga: Kritik Bima Lewat Tiktok Harus Disikapi dengan Bijak
Video yang mendapatkan banyak dukungan dari warganet ini menyinggung masalah infrastruktur, pertanian, ekonomi, pendidikan, korupsi, dan pembangunan Kota Baru yang mangkrak hingga saat ini.
Terkait infrastruktur jalan rusak di Lampung, Nur Rakhman Yusuf membenarkan hal tersebut.
“Saat ini yang paling banyak menjadi sorotan masyarakat adalah terkait pelayanan barang publik yaitu infrastruktur jalan,” kata dia.
Pemprov Lampung banjir kritik di medsos setelah video Bima di Tiktok disambut oleh warganet lainnya dengan mengunggah bukti-bukti jalan rusak di Lampung yang sudah terjadi bertahun-tahun.
“Berarti kan masyarakat sebenarnya punya aspirasi. Kami tidak tahu apakah selama ini aspirasi itu sudah tersampaikan atau belum,” ujar Nur Rakhman.
Baca Juga: PDIP Lampung Kawal Aspirasi Bima Yudho Saputro
“Makanya sangat penting bagi penyelenggara pelayanan publik mulai aktif mengelola unit pengelolaan pengaduannya,” kata dia.