Balam – AJI dan LBH Bandar Lampung menilai kritik Tiktoker Bima bukan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dalam video unggahannya di Tiktok @AwbimaxReborn.
Baca Juga: Pemprov Lampung Banjir Kritik di Medsos, Ombudsman Sorot Aduan Pelayanan Publik
Bima Yudho Saputro diduga telah melanggar pasal ujaran kebencian UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam laporan bernomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
AJI dan LBH Bandar Lampung mengecam pelaporan Tiktoker Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung pada Selasa (13/4/2023).
“Selain menciderai kebebasan setiap orang dalam berpendapat, kami menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Lampung,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: PDIP Lampung Kawal Aspirasi Bima Yudho Saputro
Menurut Indra, seharusnya setiap pihak bisa menghargai kritik orang lain.
“Sebagai negara demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan keniscayaan. Terlebih, kebebasan tersebut merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” tegas dia.
“Jadi, setiap orang maupun negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” lanjut Indra.
Hal senada disampaikan oleh Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma.
AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menyesalkan pelaporan Bima ke Polda Lampung.
Menurut Dian, kritik Tiktoker Bima bukan ujaran kebencian.
“UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah,” kata dia.
Baca Juga: Kritik Bima Lewat Tiktok Harus Disikapi dengan Bijak
“Padahal, kritik menjadi instrumen penting dalam demokrasi. Sebab, para pengambil kebijakan mesti dikontrol supaya kinerjanya semakin baik,” jelas Dian.