Balam – Cekcok mulut berujung penganiayaan yang dialami oleh Romli (36) warga Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Korban Romli mengalami penganiayaan yang dilakukan Pelaku DD (33) warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang Bandar Lampung.
Baca Juga : Polsek Panjang Tangkap Pecuri Motor Asal Srengsem
Melalui pesan tertulis Kapolsek Panjang Kompol M. Joni memberikan keterangan prihal kejadian penganiayaan pada media.
“Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh DD (33) kepada Korban Romli (36) pada Senin (30/05/2022) sekira jam 01.30 WIB di depan Cafe JAM di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang, Bandar Lampung,” ungkapnya, Kamis (02/06/2022).
Kompol M Joni juga menyampaikan kronologis kejadian hingga terjadi penganiayaan yang dialami Romli.
Dari keterangan saksi, awalnya korban dan pelaku cekcok mulut saja, setelah itu korban pergi dengan mengendarai sepeda motornya.
Pelaku mengejar Korban dan melakukan penganiayaan dengan adanya kejadian tersebut salah satu warga melapor ke Mapolsek Panjang.
“Kejadian berawal dari cekcok mulut dan salah paham, kemudian korban pergi meninggalkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku mengejar dan langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau kujang hingga mengenai bagian pinggang belakang,” ungkap Joni.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Panjang, mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sedang berada di Jalan Yos Sudarso depan Pelabuhan Panjang pada Senin (30/05/2022) sekira jam 02.00 WIB.
Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di dapati satu bilah Sajam jenis pisau Kujang yang di simpan pelaku di pinggang sebelah kiri.
Baca Juga : Remaja Kaliawi Ditangkap Polsek Kedaton Lantaran Larikan ABG
Polisi mengamankan pelaku serta barang buktinya di bawa dan di amankan ke Mapolsek Panjang langsung di serahkan ke piket Reskrim guna diproses lebih lanjut
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 354 KUHP Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” tegas Joni.