Balam – 4 pelaku Curas diamankan Polsek Sukarame, yang kedapatan melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai Anggota Polisi, dengan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit Truk.
Baca Juga : Warga Asal Kotabumi Selatan Ditetapkan Tersangka
Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya berinisial A yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, KD NY dan YR yang tercatat merupakan warga Kota Bandar Lampung.
Mereka ditangkap tak lama, usai diterimanya laporan terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, yang terjadi di Jl. Soekarno-Hatta, tepatnya di bawah Fly Over Jl. Ryacudu – Sultan Agung, pada Jumat siang 27 Mei 2022 kemarin.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan, para pelaku tersebut awalnya berpura-pura ingin menyewa mobil milik korban AS, dengan alasan akan dipakai untuk memuat buah semangka.
Namun setelah sampai di lokasi yang telah dijanjikan, korban malah ditodong senjata dengan pula salah satu dari pelaku mengaku sebagai seorang anggota polisi, kemudian mobil dibawa beserta dengan korban.
“Korban dihubungi oleh salah satu pelaku yang berpura-pura akan menggunakan jasa angkutan, kemudian mengajak ketemuan di SPBU Sumur dan dibawa ke Fly Over Sultan Agung, setelahnya tiba-tiba datang 1 unit mobil Toyota Avanza biru metalik berhenti lalu turun tiga pelaku lain, menodongkan benda yang mirip dengan senjata api dan mengaku anggota Polisi,” terangnya, Selasa 31 Mei 2022.
Setelahnya, korban pun dinaikan ke dalam mobil para pelaku, dengan diikat dan ditutup kedua matanya menggunakan lakban, lalu diajak berkeliling Bandar Lampung hingga pada akhirnya dibuang di sekitar wilayah Batu Putu Telukbetung Utara, dengan keadaan hidup.
Baca Juga : Dua Pria Terekam CCTV Diduga Maling Motor di Sukarame
Akibat tindak pidana yang dilakukannya, keempat pelaku tersebut dijerat dengan menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal yaitu selama 7 tahun penjara.