Balam – Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) Lampung mendesak pemerintah mencabut atau revisi SKB 2 Menteri soal pendirian rumah ibadah.
SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri merupakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait syarat pendirian rumah ibadah.
“SKB 2 Menteri menjadi penghalang kebebasan beribadah dan berkeyakinan, padahal negara menjamin kebebasan beragama,” kata Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mewakili AKBB Lampung pada Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung
Indra menuturkan SKB 2 Menteri menjadi akar persoalan peristiwa pembubaran ibadah jemaat GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) Bandar Lampung oleh beberapa warga dan oknum Ketua RT pada Minggu, 19 Februari 2023.
“Jemaat GKKD menjadi korban. Tidak hanya itu, Ketua RT setempat, hari ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Lampung, juga merupakan bagian dari korban kebijakan pemerintah tersebut,” ujar Indra dalam keterangannya.
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak semestinya terjadi di tengah keberagaman beragama di Indonesia.
Baca Juga: AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Kepala Pekon Way Nipah
AKBB Lampung, tegas Indra, telah berkirim surat kepada lembaga-lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap peraturan bersama dua menteri itu. Yakni cabut atau revisi SKB 2 Menteri soal pendirian rumah ibadah.
“SKB 2 Menteri kerap dijadikan dasar oleh orang-orang yg melakukan perbuatan intoleran terhadap kelompok-kelompok minoritas di Indonesia,” kata Indra.
SKB 2 Menteri soal pendirian rumah ibadah harus dicabut atau direvisi oleh pemerintah karena bertentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945.
Indra menjelaskan hak kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.