Balam – Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bandar Lampung dilakukan langsung oleh wali kota dan jajarannya pada Jumat (4/8/2023).
Kegiatan pembagian bendera untuk kali kedua ini dipusatkan di Bundaran Tugu Adipura Kota Bandar Lampung.
“Hari ini kami memberikan bendera kepada masyarakat yang di jalan. Kemarin, kami juga sudah membagikan ke pamong-pamong di wilayahnya masing-masing,” ujar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Baca Juga: Eva Dwiana Lantik Pejabat Fungsional Pemkot Bandar Lampung
Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bandar Lampung merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri.
Isi SE Mendagri menekankan bahwa Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 wajib dilaksanakan mulai 1 Juni 2023 yaitu bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila sampai dengan 31 Agustus 2023.
Gerakan ini melibatkan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca Juga: Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung 2024 Diproyeksikan Naik
Eva Dwiana mengatakan peringatan HUT Ke-78 RI tahun ini harus memiliki makna yang berbeda dari peringatan tahun sebelumnya.
“Pemkot akan melibatkan anak-anak di kota ini untuk memeriahkan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI bersama ASN pemkot dengan mengenakan baju adat saat upacara,” jelas dia.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandar Lampung Seraden Nihan menyampaikan terdapat 3.811 lembar bendera Merah Putih yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Sesuai imbauan pemerintah pusat dalam upaya menguatkan nasionalisme pada peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI,” kata Seraden.
Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun kelompok masyarakat yang lain.
Baca Juga: Kementerian Perdagangan Dampingi Pasar Way Halim Raih SNI Pasar Rakyat