Balam – Kurun waktu Januari 2023, Polresta Bandar Lampung tangkap 16 pelaku Narkoba yang terdiri dari 15 orang pengedar dan 1 orang bandar narkotika.
Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu bulan Januari 2023 di wilayah Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Spesialis Pecah Kaca Mobil Diciduk Polsek TBS
Keterangan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di ruang Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, pada Rabu (01/01/2023).
Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan dari 16 tersangka yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2023.
“Dari 16 orang tersangka, 1 orang berinisial AA (25) merupakan bandar sabu dan 15 orang lainnya merupakan pengedar,” ujara Kompol Gigih Andri Putranto.
16 tersangka yang berhasil ditangkap, dimana 15 tersangka adalah sebagai pengedar yaitu RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS dan AZ sedangkan satu tersangka berinisial AA merupakan bandar sabu.
Baca Juga : Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap Polisi
Kompol Gigih menjelaskan, tersangka AA (25) bandar sabu juga merupakan residivis kasus yang sama di Tahun 2017.
Kemudian tersangka pengedar RA (41) dan MI (26) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan diamankan oleh petugas pada Senin (09/01/2023) dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Tersangka pengedar ED (28) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan dan IS (31) warga Kupang Teba Bandar Lampung diamankan pada Rabu (11/01/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.
Tersangka HK (23) warga Kota Karang Bandar Lampung diamnakan oleh petugas pada Rabu (11/01/2023) dengan barang bukti sebesar 0,16 gram sabu.
Tersangka DS (24) dan DH (20) warga Teluk Betung Timur diamankan pada hari Kamis (12/01/2023) dengan barang bukti sebesar 0,28 gram sabu.
Tersangka RD (31) warga Sawah Brebes Tanjung Karang Timur diamankan pada Jumat (13/01/2023) dengan barang bukti sebesar 0,18 gram sabu.
Tersangka GP (37) warga Kemiling Bandar Lampung diamankan oleh petugas pada Senin (16/01/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,21 gram sabu dan 1,13 gram ganja kering.
Tersangka RM (32) dan FK (21) warga Kabupaten Pesawaran diamankan pada Senin (16/01/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.
Baca Juga : 3 Bajing Loncat Ditangkap Polsek Panjang, Saat Beraksi di Jalan Soekarno Hatta
Tersangka DP (26) dan MN (28) warga Way Halim Bandar Lampung ditangkap pada Kamis (26/01/2023) dengan barang bukti yang diamankan 4,29 gram sabu dan 0,45 gram tembakau sintesis.
Tersangka MS warga Kota Karang Bandar Lampung diamankan pada Kamis (26/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,38 gram sabu.
Tersangka AZ (49) warga Kangkung Teluk Betung ditangkap petugas pada Senin (30/1/2023) dengan barang bukti sabu sebesar 17,97 gram.
Baca Juga : Guru Cabul di Way Kanan Sebaiknya Dikebiri Kimia
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 84,05 gram, ganja sebanyak 1,13 gram dan tembakau sintetis sebanyak 0,45 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit motor, 2 HP, dan 2 timbangan digital,” tandas Kompol Gigih Andri Putranto.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.