Balam – Pembuang bayi hasil hubungan gelap ditangkap Polisi Sektor Teluk Betung Selatan, 2 oknum Mahasiswa kini diamankan di Mapolsek TBS dalam proses hukum.
Baca Juga : Polsek Telukbetung Selatan Patroli Tempat Hiburan Malam
Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku pembuang bayi yang sempat membuat geger warga Jalan Gatot Subroto 111 Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Senin (11/07/2022) lalu.
Baca Juga : Spesialis Pecah Kaca Mobil Diciduk Polsek TBS
Kedua pelaku yang ditangkap Polisi adalah sepasang kekasih berprofesi Mahasiswa. Perempuan berinisial RD (20) adalah Mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus, sedangkan pasangannya adalah pria berinisial AZ (22) Mahasiswa asal Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, KBP Ino Harianto menjelaskan penangkapan kedua pelaku pembuangan bayi pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pembuang bayi pada Senin (11/07/2022) lalu. Kedua merupakan sepasang kekasih, sengaja membuang darah dagingnya sendiri karena diduga hasil hubungan gelap,” ujar Adit Priyanto, Jumat (30/09/2022).
Kedua pelaku ditangkap Polisi pada Selasa (13/09/2022) lalu di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Selatan, lantaran keduanya menelantarkan bayi hasil hubungan gelap mereka.
“Kedua pelaku pembuang bayi, kami tangkap di wilkum Polsek TBS pada Selasa (13/09/2022) lalu,” kata Adit Priyanto.
Informasi yang di dapat dari keterangan kedua pelaku menyatakan bahwa mereka sepasang kekasih yang telah berpacaran selama 1 tahun.
Proses persalinan bayi dilakukan di salah satu bidan yang ada di Pringsewu, lalu bayi di bawa ke Kota Bandar Lampung.
“Pelaku sengaja membawa bayi ke Bandar Lampung untuk diletakkan di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Gatot Subroto 111 Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung,” ucap Adit Priyanto.
Kedua orang tua bayi tersebut meninggalkan dot bayi, bedak, dan juga minyak telon di lokasi rumah warga itu, setelah diamankan oleh pihak kepolisian, keduanya langsung dinikahkan.
Ibu bayi RD (20) mengaku terpaksa melakukan itu karena takut diketahui kedua orang tua.
Sebab, bayi itu bukan dari hubungan yang sah, keluarga tidak tahu kalau saya sudah punya anak, dengan pria berinisial AZ (22).
Baca Juga : Polsek Kemiling Amankan Dua Jambret
“Kedua pelaku terancam Pasal 77 B UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun,” pungkas Adit Priyanto.