Balam – Urbanisasi di Kota Bandar Lampung melaju cepat dibandingkan angka kelahiran dan angka kematian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan penduduk kota setempat mengalami tren peningkatan setiap tahunnya.
“Jumlah penduduk yang datang ke Bandar Lampung lebih banyak dari yang pindah, dan jumlah kelahiran juga lebih banyak daripada angka kematian,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Eva Dwiana Berbagi Asa Bersama Anak Berkebutuhan Khusus
Namun, Disdukcapil Kota Bandar Lampung hanya mencatat angka perpindahan, angka kematian, dan angka kelahiran penduduk dari warga yang memproses administrasi kependudukan.
Febriana menjelaskan penduduk Kota Bandar Lampung meningkat rata-rata 1.000 jiwa per semester.
“Di tahun 2021, jumlah penduduk Bandar Lampung 1.091.685 jiwa, tahun 2022 sebanyak 1.092.948 jiwa sampai dengan Semester I Tahun 2023,” kata dia.
Menurut mantan Camat Kedaton ini, urbanisasi di Kota Bandar Lampung melaju cepat disebabkan sejumlah faktor.
Di antaranya hidup di Bandar Lampung lebih menjanjikan, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.
“Berobat gratis di puskesmas hanya dengan KK dan KTP, pendidikan gratis lewat program Bina Lingkungan (Biling),” ujar Febriana.
SKPWNI bagi penduduk urban di Kota Bandar Lampung.
Dia mengimbau penduduk urban untuk memproses dokumen kependudukan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).
Diketahui berdasarkan UU Nomor 23 Tahun tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, SKPWNI merupakan salah satu dokumen kependudukan yang menerangkan pindahnya penduduk ke daerah domisili yang baru selama lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Febriana menjelaskan SKPWNI bisa diurus secara manual maupun dalam jaringan (daring) atau pindah online.
“Misalnya dari Bandar Lampung mau pindah ke luar. Membuat surat keterangan pindah di Disdukcapil Kota Bandar Lampung untuk dibawa ke disdukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan Kartu Keluarga di sana,” kata dia.
Kemudian, bagi masyarakat luar yang mau pindah ke Bandar Lampung, tapi posisinya sudah di Bandar Lampung, bisa mengurus langsung SKPWNI di Disdukcapil Bandar Lampung tanpa surat pengantar pindah dari daerah asal.
“Itu namanya pindah melalui e-Office atau pindah online melalui sistem e-Office. Tidak perlu melakukan perekaman KTP Elektronik karena perekaman hanya sekali dalam seumur hidup,” ujar Febriana.
Baca Juga: Sampah di Pantai Sukaraja, Siapa Bertanggung Jawab?
Dia menuturkan layanan administrasi dan dokumen kependudukan SKPWNI di Disdukcapil Kota Bandar Lampung tidak dipungut biaya atau gratis.
“Gratis sesuai amanah undang-undang, dan dipertegas instruksi Wali Kota Bandar Lampung yang tidak menginginkan adanya pungli dan percaloan karena sudah difasilitasi oleh negara,” pungkas Febriana.