Balam Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Balam Lappung
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Guru Cabul di Way Kanan Sebaiknya Dikebiri Kimia

    Guru Cabul di Way Kanan Sebaiknya Dikebiri Kimia

    Josua Napitupulu by Josua Napitupulu
    09/10/2022
    in Hukum
    Guru Cabul di Way Kanan Sebaiknya Dikebiri Kimia

    Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo (DRB), menyarankan guru cabul di Way Kanan sebaiknya dikebiri kimia. Foto: Arsip DRB

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menyarankan guru cabul di Way Kanan sebaiknya dikebiri kimia. 

    “Walaupun hukuman kebiri kimia ini belum ada dokter yang menyanggupi untuk melakukan hukuman tersebut,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Oktober 2022. 

    Seorang guru ASN di salah satu SD Negeri Sungkai, Gunung Labuhan, ditangkap Unit PPA Polres Way Kanan karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap lima siswinya.

    Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Way Kanan. 

    “Saya percaya Polres Way Kanan dapat melakukan penyelidikan dan penanganan kasus ini secara maksimal,” kata Deni Ribowo. 

    Menurut politisi Demokrat ini, oknum guru di Way Kanan itu harus dihukum berat jika dugaan pencabulan terbukti. 

    “Pelaku sudah melakukan tindakan bejat dan merusak mental psikologi anak-anak didiknya,” ujar dia. 

    Sebagai seorang pendidik, kata dia, pelaku seharusnya bisa melindungi anak-anak yang dipercayakan oleh para wali murid. 

    “Tindakan pelaku sungguh tidak berperikemanusiaan,” tambah Deni. 

    Guru cabul di Way Kanan mengundang keprihatinan masyarakat karena perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan di sekolah tempatnya mengabdi. 

    Deni Ribowo meminta Unit PPA Polres Way Kanan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus asusila tersebut. 

    “Apakah masih ada korban-korban lain yang belum berani melaporkan kepada pihak berwajib,” ujar dia. 

    Dia menegaskan lagi guru cabul di Way Kanan sebaiknya dikebiri kimia meskipun akan memasuki masa pensiun sekitar tiga tahun lagi. 

    “Barangkali pelaku akan menghabiskan sisa waktunya di penjara,” kata dia. 

    Deni Ribowo optimis aparat penegak hukum mampu mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya percaya aparat Polres Way Kanan bisa memberikan tuntutan dan pasal-pasal berlapis. Sehingga pelaku ini dapat dijerat hukum seberat-beratnya,” ujar dia. 

    Anggota DPRD Lampung dari Dapil Way Kanan ini berjanji akan mengawal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SD Negeri Sungkai. 

    “Mudah-mudahan para korban dan keluarga korban dapat diberi kesabaran,” kata dia. 

    Dalam keterangannya, Deni Ribowo mengapresiasi pihak sekolah yang selalu berkoordinasi dan ikut serta menelusuri korban-korban asusila lainnya. 

    Baca Juga: Pembuang Bayi Hasil Hubung Gelap Ditangkap Polisi 

    Tags: DPRD LampungGuru CabulPolres Way Kanan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap Polisi

    Next Post

    Eva Dwiana Telusuri Tabungan Pensiun Guru di Betik Gawi

    Related Posts

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Stockpile Batubara Marak di Lampung

      14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Asal Jabung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved