Balam – LBH Bandar Lampung kecam penembakan warga Bumi Agung, Way Kanan, oleh PAM perusahaan sawit PT Adi Karya Gemilang.
Baca Juga: Aksi Pembakaran di PT AKG Bahuga oleh Sekelompok Massa
Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi, mengatakan peristiwa itu menambah daftar panjang pembunuhan di luar proses hukum (Extrajudicial Killing) di Provinsi Lampung.
“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh PAM PT Adi Karya Gemilang telah bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 dan Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Indra, Selasa, 31 Januari 2023.
Undang-undang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Tembakan yang dibolehkan dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan bukan menghilangkan nyawa seseorang yang dalam hal ini warga negara, rakyat,” jelas Indra.
Untuk itu, LBH Bandar Lampung kecam penembakan warga Bumi Agung yang telah mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan penegakan hukum yang adil.
“Kami mengecam keras tindakan yang berlebihan oleh oknum anggota Polda Lampung tersebut. Pada prinsipnya seseorang dinyatakan bersalah dan dihukum di muka pengadilan melalui putusan dan proses penegakkan hukum yang adil,” ujar dia.
Penembakan warga Bumi Agung dikecam LBH Bandar Lampung karena menambah daftar panjang praktik penggunaan kekuatan bersenjata yang berlebihan.
Suma Indra Jarwadi dalam keterangannya menyampaikan pihaknya mengetahui peristiwa penembakan warga Bumi Agung, Ansori, melalui pemberitaan media online.
“Berdasarkan berita yang dimuat pada pemberitaan online, hilangnya nyawa Ansori disebabkan oleh tembakan yang terjadi pada Sabtu, 29 Januari 2023 sekitar pukul 23:00-24:00 WIB,” ujar dia.
Almarhum Ansori diduga mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT Adi Karya Gemilang.
“Kemudian, petugas keamanan, PAM perusahaan yang merupakan anggota Kepolisian Polda Lampung memergoki korban dan terjadilah penembakan tersebut,” tutur Indra.
Peristiwa tersebut, lanjut dia, juga semakin meneguhkan bahwa konflik agraria di Provinsi Lampung merupakan akar terjadinya persoalan-persoalan lainnya yang mengorbankan masyarakat.
“Kami meminta Polda Lampung mengusut tuntas penembakan warga Bumi Agung, dan Pemprov Lampung harus hadir dalam penyelesaian konflik-konflik agraria yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang berbatasan dengan perusahaan,” pungkas Indra.