Balam Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Balam Lappung
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » LBH Bandar Lampung Kecam Penembakan Warga Bumi Agung

    LBH Bandar Lampung Kecam Penembakan Warga Bumi Agung

    Josua Napitupulu by Josua Napitupulu
    31/01/2023
    in Hukum
    LBH Bandar Lampung Kecam Penembakan Warga Bumi Agung

    Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi. Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – LBH Bandar Lampung kecam penembakan warga Bumi Agung, Way Kanan, oleh PAM perusahaan sawit PT Adi Karya Gemilang.

    Baca Juga: Aksi Pembakaran di PT AKG Bahuga oleh Sekelompok Massa

    Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi, mengatakan peristiwa itu menambah daftar panjang pembunuhan di luar proses hukum (Extrajudicial Killing) di Provinsi Lampung.

    “Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh PAM PT Adi Karya Gemilang telah bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 dan Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Indra, Selasa, 31 Januari 2023.

    Undang-undang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

    Penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

    “Tembakan yang dibolehkan dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan bukan menghilangkan nyawa seseorang yang dalam hal ini warga negara, rakyat,” jelas Indra.

    Untuk itu, LBH Bandar Lampung kecam penembakan warga Bumi Agung yang telah mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan penegakan hukum yang adil.

    “Kami mengecam keras tindakan yang berlebihan oleh oknum anggota Polda Lampung tersebut. Pada prinsipnya seseorang dinyatakan bersalah dan dihukum di muka pengadilan melalui putusan dan proses penegakkan hukum yang adil,” ujar dia.

    Penembakan warga Bumi Agung dikecam LBH Bandar Lampung karena menambah daftar panjang praktik penggunaan kekuatan bersenjata yang berlebihan.

    Suma Indra Jarwadi dalam keterangannya menyampaikan pihaknya mengetahui peristiwa penembakan warga Bumi Agung, Ansori, melalui pemberitaan media online.

    “Berdasarkan berita yang dimuat pada pemberitaan online, hilangnya nyawa Ansori disebabkan oleh tembakan yang terjadi pada Sabtu, 29 Januari 2023 sekitar pukul 23:00-24:00 WIB,” ujar dia.

    Almarhum Ansori diduga mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT Adi Karya Gemilang.

    “Kemudian, petugas keamanan, PAM perusahaan yang merupakan anggota Kepolisian Polda Lampung memergoki korban dan terjadilah penembakan tersebut,” tutur Indra.

    Peristiwa tersebut, lanjut dia, juga semakin meneguhkan bahwa konflik agraria di Provinsi Lampung merupakan akar terjadinya persoalan-persoalan lainnya yang mengorbankan masyarakat.

    “Kami meminta Polda Lampung mengusut tuntas penembakan warga Bumi Agung, dan Pemprov Lampung harus hadir dalam penyelesaian konflik-konflik agraria yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang berbatasan dengan perusahaan,” pungkas Indra.

    Tags: LBH Bandar LampungPolda LampungPT Adi Karya Gemilang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    3 Bajing Loncat Ditangkap Polsek Panjang, Saat Beraksi di Jalan Soekarno Hatta

    Next Post

    Kurun Waktu Januari 2023, Polresta Bandar Lampung Tangkap 16 Pelaku Narkoba

    Related Posts

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Stockpile Batubara Marak di Lampung

      14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cek Izin Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung 2024 Diproyeksikan Naik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pembangunan Gedung Tertinggi di Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • IKA JIP Unila Bahas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ASN

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • IPLT Bandar Lampung Senilai Rp12,8 M Beroperasi dengan Genset

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved