Balam – Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung tangkap pria asal Jabung Lampung Timur karena diduga pelaku pencurian motor di Tanjungkarang Timur.
Peristiwa oencurian kendaraan sepeda motor yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2021 di parkiran toko Mainan jalan Hayam Wuruk Tanjungkarang Timur Bandar Lampung.
Baca Juga : Polsek Kemiling Amankan Dua Jambret
Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana yang diwakili Kanit Ranmor Iptu Saidi. Kanit Ranmor memberikan penjelaskan tertulis pada media.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku pencuri sepeda motor, setelah kita mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara dimana pelaku tersebut terekam kamera CCTV,” ucapnya, Rabu (27/04/2022).
”Pelaku berhasil diamankan Minggu, (24/4/2022) di wilayah Jabung Lampung Timur berikut barang bukti berupa topi yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya.
Pelaku HB melakukan pencurian sepeda motor bersama HS yang masih dalam pengejaran dimana cara mereka melakukan pencurian dengan cara berkeliling dan mencari motor yang diparkir di halaman toko dan ketika dilihatnya aman pelaku dengan menggunakan Kunci Leter T merusak kunci motor tersebut dan membawanya.
Pelaku merupakan residivis kasus uang sama dan sudah melakukan 3 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Pada saat penangkapan Pelaku didapati juga dua unit sepeda motor yang oleh pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikanya sehingga dilakukan pengecekan dan benar bahwa motor tersebut milik warga kota Bandar lampung yang hilang dicuri, sehingga motor tersebut diamankan untuk selanjutnya di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Saidi.
Baca Juga : Ino Harianto Bagikan Sembako ke Warakauri, PHL dan Pengurus Masjid
Pelaku HB mengatakan bahwa sepeda motor milik korban yang dicurinya telah dijual oleh HS seharga Rp 2 juta dan hasilnya dibagi dua dengannya dimana uangnya telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kemudian atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukum 7 tahun penjara.