Balam – Pemkot Bandar Lampung diminta evaluasi pengelolaan sampah pasca viralnya aksi bersih-bersih Pantai Sukaraja oleh Pandawara Group pada Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Sampah di Pantai Sukaraja, Siapa Bertanggung Jawab?
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Ilham Alawi menilai pemerintah kota masih abai terhadap persoalan pengelolaan sampah.
“Tata kelola sampah memerlukan kebijakan yang tepat serta didukung ketersediaan anggaran yang efektif dan efisien,” ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/07/2023).
Bahkan, lanjut dia, honorarium petugas kebersihan yang menjadi ujung tombak tata kelola sampah, kerap tidak dibayarkan tepat waktu.
“Bagaimana mau baik, honor petugas kebersihan saja kerap ditunggak,” kata Ilham.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini menuturkan pengelolaan sampah di Kota Tapis Berseri pernah viral di tahun 2022 terkait gaji tenaga kebersihan.
Saat itu, puluhan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berunjuk rasa menuntut pembayaran honor yang telat.
Namun, aksi itu berujung pada pemutusan kontrak terhadap sembilan orang tenaga kebersihan.
“Ini jadi bukti buruknya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung,” tegas Ilham.
Baca Juga: Nelayan Sukaraja Tumpuk Sampah Plastik untuk Dermaga
Pemkot Bandar Lampung diminta evaluasi pengelolaan sampah dengan membuat perencanaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Diperlukan strategi tata kelola sampah yang mumpuni yang di dalamnya melibatkan SDM petugas kebersihan sebagai ujung tombak, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai,” kata Ilham.
Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa, pengelolaan sampah yang efektif wajib melibatkan kerjasama antara individu, masyarakat, dan pemerintah.
“Dengan menerapkan strategi tersebut, akan terwujud pengelolaan sampah yang lebih baik sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan apik,” ujar Ilham.
Pengelolaan sampah di Bandar Lampung harus dievaluasi pemkot.
Ilham Alawi meminta Pemkot Bandar Lampung untuk memastikan sampah rumah tangga terangkut ke TPS (Tempat Penampungan Sementara), dan selanjutnya diangkut ke TPA (Tempat Penampungan Akhir).
“Supaya tidak ada sampah rumah tangga yang dibuang ke selokan, got, dan sungai yang akhirnya bermuara ke laut,” kata dia.
Pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga TPA tentunya membutuhkan tenaga kebersihan, sarana prasarana, termasuk kesejahteraan petugas kebersihan.
Terkait sarana prasarana, Ilham menyoroti TPS yang berlokasi di tengah-tengah permukiman warga dan dekat fasilitas olahraga publik di Stadion Mini Kalpataru Kemiling.
Dia meminta Pemkot Bandar Lampung untuk segera merelokasi TPS salah tempat itu.
“Saya kerap menyuarakan hal ini baik dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Dinas Lingkungan Hidup maupun dengan Wali Kota Bandar Lampung. Tetapi tidak juga ditindaklanjuti. Mungkin nunggu viral dulu,” sesal Ilham.
Baca Juga: Nelayan Sukaraja Butuh Dermaga Lepas Pantai
Dalam keterangannya, Ilham mengatakan Pemkot Bandar Lampung dapat menerapkan pengelolaan sampah berbasis 5M.
Yaitu Mengurangi (reduce), Menggunakan Kembali (reuse), Mendaur Ulang (recycle), Mengolah Kembali (recover), dan Mengedukasi Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat.
”Pengelolaan sampah yang efektif adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan mengadopsi strategi 5M kita dapat mencapai lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Ilham.
Baca Juga: Pantai Terkotor dan Terburuk di Indonesia Mulai Dibersihkan
Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan 5M ini diharapkan bisa mengembalikan Bandar Lampung sebagai Kota Adipura.
“Terakhir Kota Bandar Lampung mendapatkan Piala Adipura tahun 2009 silam. Artinya sudah 14 tahun yang lalu hingga sekarang kota kita tidak mendapatkan status kota bersih,” ujar Ilham.
“Hanya dengan penerapan kebijakan yang tepat, dan pemberian reward and punishment, dampak dari sampah ini bisa diatasi,” pungkas dia.