Balam – Sampah di Pantai Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah ribuan masyarakat Lampung bergotong royong membersihkan sampah plastik di pesisir kota tersebut pada Senin (10/7/2023).
Aksi ini dimotori oleh Pandawara Group yang bergerak melakukan aksi nyata peduli lingkungan.
Pandawara Group merupakan lima sekawan dari Bandung, Jawa Barat, yang terdiri dari Rafli Pasya (22), Agung Permana (22), Gilang Rahma (22), Muchamad Iksan (21), dan Rifki Sa’dullah (22).
Baca Juga: Nelayan Sukaraja Butuh Dermaga Lepas Pantai
Dalam setiap aksi bersih lingkungan kelimanya selalu menekankan bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
“Pandawara ingin mempersatukan dan memperkuat sinergisitas antarpemerintah dan masyarakat agar tidak lagi saling menyalahkan untuk kedepannya,” ujar Gilang di Pantai Sukaraja.
Namun, dalam aksi bersih Pantai Sukaraja, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan bahwa pengelolaan sampah pesisir merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Laut dan pesisir pantai inikan bukan kapasitas dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi semua pesisir pantai, walaupun itu hanya beberapa centimeter istilahnya, itu sudah milik dari provinsi,” kata Eva Dwiana.
Berdasarkan regulasi yang ada saat ini sampah di Pantai Sukaraja memang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 27 ayat 3 yang menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan laut Daerah Provinsi diatur paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Pengelolaan sampah di Pantai Sukaraja kewenangan provinsi.
Laporan Kajian Kemenkumham RI di 2015 menyebutkan kewenangan pengelolaan wilayah laut pada UU Nomor 23 Tahun 2014 berbasis provinsi dimana kabupaten/kota tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut meliputi:
- eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
- pengaturan administrasi;
- pengaturan tata ruang;
- penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang melimpahkan kewenangannya oleh pemerintah;
- ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
- ikut serta dalam pertahanan kedaulatan Negara.
Meskipun demikian, Eva Dwiana mengajak pemerintah provinsi berkolaborasi untuk mengentaskan persoalan sampah di pesisir Kota Bandar Lampung.
“Kita bukan menyalahkan siapa-siapa, tetapi ini tugas kita semuanya. Nah, harapan kita dari pemerintah pusat dan provinsi memberikan jalan keluar seperti apa yang harus kita lakukan supaya penanganan sampah di pesisir pantai ini bisa kita jalani bersama,” ujar dia.
Tugas dan wewenang pengelolaan sampah pesisir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan pemerintah provinsi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 5 terkait Tugas dan Wewenang menyatakan bahwa:
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi punya kewenangan agar sampah bisa dikelola dengan baik bersama pemerintah kabupaten/kota,” kata Emilia di Pantai Sukaraja.
Hal ini sejalan dengan Pasal 7 (d):
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah provinsi, Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
“Untuk menangani sampah, pemerintah provinsi punya keterbatasan,” ujar Emilia.
Baca Juga: Nelayan Sukaraja Tumpuk Sampah Plastik untuk Dermaga
Pemkot Bandar Lampung punya infrastruktur pengelolaan sampah.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan dalam konteks pengelolaan sampah, kabupaten/kota mempunyai kewenangan langsung.
“Menurut kami pernyataan Wali Kota Bandar Lampung tidak pas,” tegas dia.