Balam – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan rencana pembangunan gedung tertinggi di Bandar Lampung yang digadang-gadang menjadi bangunan tertinggi di Sumatra.
Pembangunan gedung tertinggi di Bandar Lampung ini disampaikan Eva Dwiana saat membuka acara Begawi dan Bandar Lampung Expo 2023 di Lapangan Korem 043/Gatam, Enggal, Minggu (11/6/2023) malam.
“Dalam waktu dekat akan dibangun delapan hotel di Kota Bandar Lampung. Salah satunya nanti ada di daerah Way Halim, 22 lantai, dan juga satu lagi ada di daerah Kemiling dengan 149 lantai, tertinggi di Sumatra,” ujar Eva Dwiana.
Baca Juga: Eva Dwiana Buka Begawi dan Bandar Lampung Expo 2023
Wali Kota berharap investasi di Kota Bandar Lampung bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kota Tapis Berseri.
“Perjanjian kita kepada semua investor yang ada di Kota Bandar Lampung, separuh dari tenaga kerja adalah warga Kota Bandar Lampung,” kata Eva Dwiana.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah menyampaikan sejumlah investor telah melakukan komunikasi langsung dengan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terkait investasi tersebut.
“Kalau untuk yang di Way Halim, masih proses di Dinas Perkim dan Dinas PMPTSP, namanya pembangunan Super Block,” ujar dia saat dihubungi pada Selasa (13/6/2023).
Diketahui nilai investasi pembangunan Superblok berlantai 62 seluas 20 hektare di kawasan Way Halim, Kota Bandar Lampung, mencapai Rp2 triliun.
Saat ini, Kota Bandar Lampung memiliki gedung pencakar langit, Grand Mercure.
Proyek pembangunan gedung tertinggi di Sumatra ini berlokasi di Jalan Raden Intan, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Grand Mercure dengan tinggi bangunan mencapai 200 meter berdiri di atas lahan seluas 40.000 m².
Luas bangunannya sekitar 85.786 m² terdiri dari 36 lantai. Dari total lantai tersebut, ada 8 lantai mezzanine (loteng tengah) dan 4 lantai basement (ruang bawah tanah).
Pembangunan gedung Grand Mercure masih berlangsung hingga saat ini sejak dimulai pada 2013 lalu.
Baca Juga: Pemkot Targetkan Kunjungan 2 Juta Wisatawan ke Bandar Lampung
Pejabat Fungsional Bangunan Gedung pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Ario Disstefano, mengatakan Grand Mercure Lampung dalam penilaian tahap dua oleh TPA (Tim Pengkaji Ahli).
“Grand Mercure ini masih dalam penilaian tahap dua oleh TPA dari Universitas Lampung. Penilaian inspeksi lapangan, pemeriksaan kelayakan bawah (grounding), itu sudah dinilai TPA,” kata Ario mewakili Pelaksana Tugas Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Selasa (13/6/2023).
Ario menyampaikan TPA melakukan penilaian berdasarkan ketinggian per lantai.
“Hasilnya, sampai saat ini, tadi pagi saya telepon Pak Fikri sebagai TPA SIMBG mengabarkan (bangunan Grand Mercure) masih kami nilai lagi,” ujar dia.
SIMBG adalah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dari Kementerian PUPR.
Secara umum, lanjut Ario, penilaian gedung-gedung pencakar langit berdasarkan luas tanah dengan luas bangunan dibagi dengan bobot yang ditanggung oleh bangunan.
“Nanti, itu akan dikalikan dengan okupansi manusia dan okupansi alat,” jelas dia.
Pembangunan gedung harus sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR melalui aplikasi SIMBG.
Pemerintah daerah, kata Ario, hanya sebatas regulator yang memfasilitasi investor.
“Ada beberapa dokumen prinsip yang harus dipenuhi,” tutur Ario.
Di antaranya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Gedung harus dibangun sesuai peruntukan wilayah berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Bandar Lampung.
“PPKPR itu kegiatan pendaftarannya di DPMPTSP baru teknisnya dibuat di Disperkim agar peruntukan wilayahnya sesuai RTRW,” ujar dia.
“Kita tahu kondisi tanah di Kota Bandar Lampung ini ada perbukitan. Apalagi Kota Bandar Lampung termasuk padat penduduknya secara persentase,” lanjut Ario.
Setelah pemanfaatan ruang sesuai, selanjutnya adalah verifikasi bangunan gedung.
“Kalau bangunannya tidak sesuai spesifikasi untuk wilayah tersebut, pasti akan kita kaji ulang,” ujar dia.
Ario mengatakan penilaian bangunan gedung dilakukan oleh TPA bersama dinas terkait.
“Per Januari 2023, kami menghire TPA dari akademisi Universitas Lampung. TPA yang akan mengkaji secara struktur, arsitektur, MEP (Mechanical Engineering Plumbing). Jadi, bangunan gedung dari atas sampai bawah dinilai,” jelas Ario.
Penilaian dilakukan dari DED (Detail Engineering Design) serta dokumen tata ruang.
“Peruntukan usahanya untuk apa, dan desain bangunannya seperti apa,” kata dia.
Ario berharap investor berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ada di aplikasi SIMBG.
“Mereka harus menghire manajemen konsultan, pihak ketiga, untuk menyatakan bangunan mereka selama penggunaan atau operasional di wilayah itu layak fungsi,” ujar dia.
Mulai dari layak secara lingkungan, akomodasi, penggunaan, pengoperasionalan, maupun utilitas.
“Yang paling harus, mark pointnya, adalah dampak pada lingkungan,” tegas Ario.
Dia mengaku, ke depan, banyak investasi di Kota Bandar Lampung pasca pandemi Covid-19.
“Antusiasme investor besar untuk membangun hotel, apartemen, mal. Gedung tertinggi yang akan dibangun sesuai arahan Ibu Wali Kota, itu permohonannya masih pada pertimbangan pemanfaatan ruangnya dulu. Belum untuk izin membangunnya,” kata Ario.
Baca Juga: Jalan Sehat HUT Ke-341 Kota Bandar Lampung