Balam – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Bandar Lampung kecam oknum Kepala Pekon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengecam keras perbuatan APR selaku Kepala Desa (Kades) atau Kepala Pekon Way Nipah yang menantang jurnalis berkelahi.
“Tindakan sang Kades dipicu pemberitaan Wawainews.id soal pemotongan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa pada 2022 lalu,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa, 7 Maret 2023.
Baca Juga: Jurnalis Lampung Harus Berserikat Jika Ingin Sejahtera
Dian menuturkan jurnalis Wawainews.id, Sumantri, menerbitkan berita terkait pemotongan dana BLT di Way Nipah pada 28 Februari 2023.
Berdasarkan pengakuan warga kepada Sumantri, mereka mengalami pemotongan sejumlah Rp100 ribu.
“Seharusnya, warga menerima Rp300 ribu. Namun, yang disalurkan aparatur desa hanya Rp200 ribu,” tutur Dian.
Aparatur desa berdalih pemotongan tersebut guna pemerataan bantuan. Jadi, pemerintah desa sengaja memotong besaran BLT agar bisa dibagikan ke warga lainnya.
Kronologi Kepala Pekon Way Nipah, APR, ajak jurnalis Wawainews.id, Sumantri, berduel.
Kekerasan yang dialami Sumantri berlangsung saat dia dan rekannya tak sengaja bertemu APR di depan Kantor Kecamatan Pematang Sawa saat hendak pulang usai liputan.
APR tidak terima atas pemberitaan Sumantri dan mendesak dia untuk memberi tahu identitas warga yang menjadi narasumber berita Wawainews.id.
“Siapa narasumbernya? Apa maksud kamu naikin berita (pemotongan BLT)? Siapa masyarakat yang melapor itu?” Ujar Sumantri menirukan ucapan APR.
Baca Juga: Perempuan dan Anak di Lampung Rentan Jadi Korban Konflik
Sumantri menolak memberitahu identitas warga yang menjadi narasumber pemberitaannya untuk menjaga keselamatan warga yang memberinya informasi.
Akibat penolakan itu, APR merasa tidak puas dan justru mengajak Sumantri berkelahi.
“Ayo kita berantem, kita selesaikan,” kata APR sambil menarik-narik pakaian Sumantri.
Namun, Sumantri tak melakukan perlawanan, ia mengatakan dirinya tak ingin berkelahi. Dia hanya menjalankan tugas jurnalistik.
Sumantri juga menyampaikan bahwa berita yang ia tulis telah mendapatkan konfirmasi dari pemerintah desa saat itu.
Jika memang tak sesuai dengan konfirmasi, Sumantri menyarankan APR untuk melaporkan dirinya dan pemberitaannya ke Dewan Pers.
Kendati telah diberi penjelasan, APR tetap bersikeras agar Sumantri membuka identitas narasumbernya sambil mengancam.
“Kalian (Sumantri dan temannya) gak bisa pulang kalau gak ngasih tahu siapa narasumbernya. Ambil karung, kita karungin mereka,” ucap APR kepada warganya yang saat itu mendekat karena melihat keributan.
Sumantri bersama rekannya berusaha pergi dari lokasi.
Namun, APR membuntuti mereka menggunakan sepeda motor sembari terus menanyakan warga yang menjadi narasumber dan mengajak Sumantri berkelahi.
APR kemudian menarik baju Sumantri dan sempat membenturkan kepalanya ke bagian kepala Sumantri.
Atas kejadian tersebut, leher Sumantri mengalami lecet dan kaki kirinya terkilir.
Sumantri melaporkan perbuatan APR ke Polres Tanggamus dengan Nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG tertanggal 1 Maret 2023.
AJI Bandar Lampung mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perbuatan oknum Kepala Pekon Way Nipah.
AJI Bandar Lampung kecam oknum Kepala Pekon Way Nipah, APR, yang melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
“Apa yang dilakukan Kades Way Nipah menciderai kebebasan pers. Sebagai mata publik, jurnalis mestinya bebas dari intimidasi,” kata Dian Wahyu Kusuma.
Dian menjelaskan jurnalis dalam melakukan peliputan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Lampung Zona Kuning Pelayanan Publik
Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU tersebut.
“Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” kata Dian.
Selain itu, jurnalis juga memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers.
Jurnalis berhak menolak untuk mengungkap identitas narasumber untuk melindungi si pemberi informasi.
Hak tolak hanya dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.
AJI Bandar Lampung mendorong Polres Tanggamus profesional menangani perkara tersebut.
Sebab, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang tak diusut tuntas.
“Pelaku kekerasan terhadap jurnalis mesti dihukum supaya kejadian serupa tak terulang,” ujar Dian.