Balam – Lampung zona kuning pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Ombudsman telah menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung pada Januari 2023 lalu.
“Hasil yang belum memuaskan ini kami harap menjadi momentum untuk Pemda lebih ekstra dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terhadap pelayanan dasar yang menjadi objek penilaian,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Rabu, 22 Februari 2023.
Baca Juga: 40 Buruh Perempuan di Bandar Lampung Tolak Di-PHK
Standar Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dilakukan berbeda dibandingkan tahun lalu.
“Sebelumnya, Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik hanya mengacu pada Standar Pelayanan. Tahun 2022 lebih tajam,” ujar Nur.
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 terdiri atas empat dimensi yaitu:
- Dimensi Input (terdiri dari variabel Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana);
- Dimensi Proses (Variabel Standar Pelayanan);
- Dimensi Output (Variabel Persepsi Maladministrasi); dan
- Dimensi Pengaduan (Variabel Penajaman Pengelolaan Pengaduan).
“Format dimensi tersebut membuat penilaian tahun 2022 lebih spesifik,” kata Nur.
Pelayanan publik untuk tahun 2022, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, berada di Zona Kuning.
Lampung zona kuning pelayanan publik berdasarkan format baru Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022.
Pada tahun lalu, terdapat 10 Pemda Kabupaten/Kota yang masuk zona hijau Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik.
Nur Rakhman Yusuf mengatakan jumlah ini meningkat menjadi 11 di tahun 2022 jika menggunakan standar Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sama seperti sebelumnya.
Yaitu Pemkab Tulang Bawang, Pemkab lampung Utara, Pemkab Way Kanan, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu.
Pemkab Mesuji, Pemprov Lampung, Pemkab Pesawaran, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Lampung Barat.
“Namun, perlu diperhatikan juga bahwa masih terdapat 3 dimensi penilaian lainnya yang menjadi fokus penilaian, yakni Dimensi Input, Output, dan Pengaduan, yang ke semuanya harus diakumulasikan sehingga memperoleh nilai akhir,” jelas Nur.
Baca Juga: Aset Pemkot Bandar Lampung Dipatok ATR/BPN
Dia mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menginformasikan kepada pemerintah daerah terkait perbedaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, sebelum rangkaian proses penilaian berlangsung.
“Sehingga, Pemda dapat mempersiapkan diri dengan baik. Namun, tampaknya hasil penilaian yang ada hasilnya belum optimal bagi semua,” sesal Nur.
Berikut hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022:
Hasil tersebut merupakan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI, serentak di seluruh wilayah Indonesia, pada periode Agustus – November 2022.
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan kepada Dinas Kesehatan (2 UPT Puskesmas per Kabupaten/Kota), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta dua Kementerian/Lembaga Vertikal yakni Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor.
Kegiatan ini dilakukan dengan metode wawancara kepada 548 Pejabat dan Pelaksana Layanan serta 660 Pengguna Layanan.
Selain itu, Ombudsman Lampung juga melakukan Observasi, dan Studi Dokumen.