Balam – Polsek Panjang tangkap pencuri 6 ekor burung dara asal jalan Teluk Ambon Gang Rajawali RT 08 Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Terduga pelaku adalah pria berinisial AM (21) warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang ditangkap unit Reskrim Polsek Panjang pada Senin (11/07/2022) sekira jam 16.00 WIB.
Baca Juga : Perampas Ponsel Asal Merbau Mataram Ditangkap Polisi
Pelaku AM ditangkap aparat Polsek Panjang karena diduga mencuri 6 ekor burung dara milik korban Edo Prayuda, hingga korban mengalami kerugian Rp10 juta.
Kapolsek Panjang Kompol M.Joni mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto dalam penjelasan tertulisnya menuturkan kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan AM di rumah Edo Prayuda.
“Pencurian terjadi pada Jumat (08/07/2022) sekira jam 24.00 WIB. Pelaku AM melakukan pencurian bersama temannya di rumah korban Edo Prayuda di Kampung Sawah Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung,” tutur M. Joni, Rabu (13/07/2022).
Pelaku AM dan temannya diduga melakukan pencurian burung dengan cara mengambil burung yang ada didalam kandang.
Kandang burung dara ditaruh disamping rumah korban dan kondisi kandang yang tidak terkunci.
Akibat dari tindakan AM tersebut korban Edo mengalami kerugian senilai Rp10 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari korban bahwa burung dara miliknya hilang.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di wilayah way lunik Panjang.
“Atas informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kompol M Joni.
Dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti 2 ekor burung dara milik korban yang dicuri sedangkan 4 ekor lagi masih dalam pencarian.
“Identitas teman AM sudah kami ketahui dan masih dalam pengejaran petugas untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.
Baca Juga : Polsek Panjang Sita Senjata Api Rakitan Milik Pengendara Motor
Untuk kepentingan penyidikan maka pelaku AM berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Panjang.
“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.