Balam – Perampas Ponsel asal Merbau Mataram ditangkap Polisi Sektor Panjang, Polresta Bandar Lampung.
Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkao pelaku berinisial MRW (15), warga Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/07/2022).
Baca Juga : Polsek Panjang Sita Senjata Api Rakitan Milik Pengendara Motor
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga Panjang, Bandar Lampung.
“Berdasarkan laporan dan penyelidikan unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengamankan salah satu Pelaku ketika sedang berada diseputaran Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, pada Senin (11/07/2022) sekira pukul 11.00 WIB,” kata Joni, Selasa (12/07/2022).
Barang Bukti satu buah Ponsel merk Samsung 10AS warna hitam, satu unit Ponsel REALMI C20 warna biru daun dan satu sepeda motor pelaku.
“Satu Pelaku lain masih dalam pencarian yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” beber Joni.
Perisitwa perampasan Ponsel milik Rindi Fitriani warga Panjang, terjadi pada Minggu (10/07/2022) sekira pukul 21.00 WIB di jalan Teluk Ambon Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
“Ketika korban berjalan pulang, dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil dua buah Ponsel yang masih di pegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri,” jelas Joni membeberkan kronologis kejadian.
Baca Juga : Buset dalam Saku Celana Pencuri Ditemukan Narkoba
Satu Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang guna untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.