Balam – DPO kasus jambret ponsel ditangkap Polsek Panjang. Polisi menangkap pelaku berinisial AW (22), setelah sebelumnya unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus MRW pada Senin (11/07/2022) dalam kasus yang sama.
Baca Juga : Perampas Ponsel Asal Merbau Mataram Ditangkap Polisi
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mewakili Kapolresta Bandar Lampung, KBP Ino Harianto mengumumkan penangkapan pelaku AW kepada pers.
“Penangkapan AW merupakan buntut tangkapan terhadap MRW yang sebelumnya sudah berhasil diamankan Polsek Panjang. Tersangka AW telah diamankan pihaknya. AW merupakan teman dari pelaku MRW yang terlebih dahulu sudah diamankan,” kata Joni, Rabu (13/07/2022).
Kompol M. Joni menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
“Senin (11/07/2022) jam 11.00 WIB petugas berhasil mengamankan salah satu Pelaku berinisial MRW ketika berada Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang,” ujar Joni.
Berdasarkan keterangan dari MRW, dia melakukan penjabretan bersama AW sehingga kemudian selang 1 hari kemudian pelaku AW berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Panjang
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/07/2022) sekira jam 21.00 WIB, di jalan Teluk Ambon Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
“Ketika korban berjalan pulang dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil ponsel yang masih di pegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Baca Juga : Polsek Panjang Tangkap Pencuri 6 Ekor Burung Dara
“Saat pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun,” pungkas Kompol Joni.