Balam Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Balam Lappung
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Polda dan Komisi Yudisial Lampung Diminta Atensi Kasus Register 38

    Polda dan Komisi Yudisial Lampung Diminta Atensi Kasus Register 38

    Josua Napitupulu by Josua Napitupulu
    13/07/2023
    in Hukum
    Polda dan Komisi Yudisial Lampung Diminta Atensi Kasus Register 38

    Kepala Divisi Advokasi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung Prabowo Pamungkas. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Polda dan Komisi Yudisial Lampung diminta untuk memberikan atensi atas kasus illegal logging di kawasan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur.

    Saat ini kasus penebangan pohon di kawasan Register 38 sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

    Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas menduga ada perlakuan tebang pilih dalam kasus illegal logging di Register 38 yang harus mendapatkan perhatian Polda dan Komisi Yudisial Lampung.

    “Dugaan adanya perlakuan tebang pilih terhadap penegakan hukum kasus illegal logging di Register 38 Gunung Balak tercermin dari upaya aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut,” ujar Bowo sapaan akrabnya, Kamis (13/7/2023).

    Baca Juga: Sudin Soroti Minimnya Anggaran Jaga Hutan Konservasi

    Dalam keterangan tertulisnya, Bowo menuturkan informasi yang beredar di media bahwa tiga pelaku illegal logging yang ditetapkan sebagai Terdakwa hanyalah kuli angkut.

    “Ketiga warga Desa Girimulyo Lampung Timur yang hari ini berstatus sebagai Terdakwa hanyalah kuli angkut yang diminta oleh pemilik lahan garapan untuk menjual kayu tersebut,” kata Bowo.

    Menurut penuturan istri Terdakwa, lanjut Bowo, pemilik lahan garapan tidak mau bertanggung jawab dengan dalih sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar pihak-pihak terkait.

    “Hal ini telah mencederai prinsip-prinsip dasar dalam upaya menegakkan hukum, yakni semua orang sama di hadapan hukum, dan semua orang berhak mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil,” ujar Bowo.

    Terlebih penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dari Terdakwa ditolak oleh aparat penegak hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

    “Akan menjadi pertanyaan bagi publik jika penegakan hukum terhadap kasus illegal logging hanya berhenti di kuli angkutnya saja, dan tidak menyentuh siapa yang menyuruh melakukan dan yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan hutan lindung Register 38,” jelas Bowo.

    Baca Juga: Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung

    LBH Bandar Lampung berharap kasus illegal logging di kawasan Register 38 Gunung Balak mendapatkan atensi dari Polda dan Komisi Yudisial Lampung agar putusan yang diterima ketiga Terdakwa memiliki kepastian dan berkeadilan.

    “Penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian dan jaksa yang menangani perkara mestilah komprehensif dalam melihat suatu kasus tindak pidana,” kata Bowo.

    Selain itu, lanjut dia, peran hakim juga harus dioptimalkan, tidak hanya menjawab soal kepastian hukum.

    “Seorang hakim juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjawab soal keadilan dan kebermanfaatan dalam penegakan hukum perkara pidana,” pungkas Bowo.

    Tags: Illegal LoggingKomisi YudisialLBH Bandar LampungPolda LampungRegister 38
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

    Next Post

    Asyik 126 Lurah di Bandar Lampung Dapat Motor

    Related Posts

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Stockpile Batubara Marak di Lampung

      14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dewan Kesenian Lampung Gelar Lomba Baca Puisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pangan Olahan di Bandar Lampung Aman dari Zat Berbahaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cek Izin Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 40 Buruh Perempuan di Bandar Lampung Tolak Di-PHK

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pembangunan di Lampung Belum Responsif Gender

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved