Balam – Polda dan Komisi Yudisial Lampung diminta untuk memberikan atensi atas kasus illegal logging di kawasan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur.
Saat ini kasus penebangan pohon di kawasan Register 38 sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas menduga ada perlakuan tebang pilih dalam kasus illegal logging di Register 38 yang harus mendapatkan perhatian Polda dan Komisi Yudisial Lampung.
“Dugaan adanya perlakuan tebang pilih terhadap penegakan hukum kasus illegal logging di Register 38 Gunung Balak tercermin dari upaya aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut,” ujar Bowo sapaan akrabnya, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Sudin Soroti Minimnya Anggaran Jaga Hutan Konservasi
Dalam keterangan tertulisnya, Bowo menuturkan informasi yang beredar di media bahwa tiga pelaku illegal logging yang ditetapkan sebagai Terdakwa hanyalah kuli angkut.
“Ketiga warga Desa Girimulyo Lampung Timur yang hari ini berstatus sebagai Terdakwa hanyalah kuli angkut yang diminta oleh pemilik lahan garapan untuk menjual kayu tersebut,” kata Bowo.
Menurut penuturan istri Terdakwa, lanjut Bowo, pemilik lahan garapan tidak mau bertanggung jawab dengan dalih sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar pihak-pihak terkait.
“Hal ini telah mencederai prinsip-prinsip dasar dalam upaya menegakkan hukum, yakni semua orang sama di hadapan hukum, dan semua orang berhak mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil,” ujar Bowo.
Terlebih penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dari Terdakwa ditolak oleh aparat penegak hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
“Akan menjadi pertanyaan bagi publik jika penegakan hukum terhadap kasus illegal logging hanya berhenti di kuli angkutnya saja, dan tidak menyentuh siapa yang menyuruh melakukan dan yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan hutan lindung Register 38,” jelas Bowo.
Baca Juga: Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung
LBH Bandar Lampung berharap kasus illegal logging di kawasan Register 38 Gunung Balak mendapatkan atensi dari Polda dan Komisi Yudisial Lampung agar putusan yang diterima ketiga Terdakwa memiliki kepastian dan berkeadilan.
“Penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian dan jaksa yang menangani perkara mestilah komprehensif dalam melihat suatu kasus tindak pidana,” kata Bowo.
Selain itu, lanjut dia, peran hakim juga harus dioptimalkan, tidak hanya menjawab soal kepastian hukum.
“Seorang hakim juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjawab soal keadilan dan kebermanfaatan dalam penegakan hukum perkara pidana,” pungkas Bowo.