Balam Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Balam Lappung
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Penganiayaan ART Dituntut Pasal Berlapis

    Penganiayaan ART Dituntut Pasal Berlapis

    Editor by Editor
    10/09/2023
    in Hukum
    Penganiayaan ART Dituntut Pasal Berlapis

    Gedung PN Tanjung Karang. Foto arsip Dika Amri

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Oknum ASN berinisial SA pelaku penganiayaan ART dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung.

    Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Terdakwa perkara dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART), dituntut Pasal berlapis dengan pidana penjara selama 10 bulan.

    Baca Juga : PFI Sesalkan Intimidasi Terhadap Jurnalis Lampung TV

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Kamis (7/9/2023), di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas nama Terdakwa berinisial SA.

    Dalam tuntutannya, SA dinilai oleh Penuntut Umum telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

    Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dan dinilai bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

    Maka Jaksa Penuntut Umum pun meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut di atas.

    “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucap Jaksa Mohammad Rifani Agustam bacakan surat tuntutannya.

    Penganiayaan ART Dituntut Pasal Berlapis

    Pada perkara ini, selain SA, PN Tanjungkarang turut pula mengadili ibu kandungnya yang berinisial SD. Yang juga mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa, yakni selama 7 bulan kurungan penjara.

    Baca Juga : Korban Kekerasan Seksual di Lampung Didominasi Anak Usia Pelajar

    Keduanya diadili lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap 2 Asisten Rumah Tangganya, pada sekira Februari 2022 lalu. Hingga mengakibatkan keduanya mengalami trauma.

    Dan sejauh ini, diketahui telah ada proses perdamaian antara keluarga korban dan para Terdakwa, sehingga atas adanya fakta itu kedua pihak mengharapkan putusan ringan dan seadil-adilnya dari Majelis Hakim.

    Via: Tinus
    Tags: Kasus PenganiayaanPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pemprov Lampung Didemo Mahasiswa, Aliansi KAMU Lampung Menagih 33 Arinal-Nunik

    Next Post

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    Related Posts

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Stockpile Batubara Marak di Lampung

      14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dewan Kesenian Lampung Gelar Lomba Baca Puisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pangan Olahan di Bandar Lampung Aman dari Zat Berbahaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cek Izin Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 40 Buruh Perempuan di Bandar Lampung Tolak Di-PHK

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pembangunan di Lampung Belum Responsif Gender

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved