Balam – Oknum ASN berinisial SA pelaku penganiayaan ART dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung.
Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Terdakwa perkara dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART), dituntut Pasal berlapis dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Baca Juga : PFI Sesalkan Intimidasi Terhadap Jurnalis Lampung TV
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Kamis (7/9/2023), di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas nama Terdakwa berinisial SA.
Dalam tuntutannya, SA dinilai oleh Penuntut Umum telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan dinilai bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Maka Jaksa Penuntut Umum pun meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut di atas.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucap Jaksa Mohammad Rifani Agustam bacakan surat tuntutannya.
Penganiayaan ART Dituntut Pasal Berlapis
Pada perkara ini, selain SA, PN Tanjungkarang turut pula mengadili ibu kandungnya yang berinisial SD. Yang juga mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa, yakni selama 7 bulan kurungan penjara.
Baca Juga : Korban Kekerasan Seksual di Lampung Didominasi Anak Usia Pelajar
Keduanya diadili lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap 2 Asisten Rumah Tangganya, pada sekira Februari 2022 lalu. Hingga mengakibatkan keduanya mengalami trauma.
Dan sejauh ini, diketahui telah ada proses perdamaian antara keluarga korban dan para Terdakwa, sehingga atas adanya fakta itu kedua pihak mengharapkan putusan ringan dan seadil-adilnya dari Majelis Hakim.