Balam Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Balam Lappung
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » PFI Sesalkan Intimidasi Terhadap Jurnalis Lampung TV

    PFI Sesalkan Intimidasi Terhadap Jurnalis Lampung TV

    Josua Napitupulu by Josua Napitupulu
    27/07/2023
    in Hukum
    PFI Sesalkan Intimidasi Terhadap Jurnalis Lampung TV

    Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (tengah) usai menjalani persidangan sebagai saksi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023). Foto: Tinus Ristanto

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Pewarta Foto Indonesia atau PFI sesalkan intimidasi terhadap jurnalis Lampung TV saat melakukan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (27/7/2023).

    Jurnalis Lampung TV Diyon menjadi korban intimidasi saat meliput sidang lanjutan kasus penggelapan dengan terdakwa Akbar Bintang.

    Sidang lanjutan ini menghadirkan Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto beserta istrinya sebagai saksi.

    Baca Juga: Serikat Pekerja Media Lampung Resmi Tercatat di Disnaker

    Jurnalis Lampung TV Diyon menuturkan dirinya diintimidasi oleh dua orang pria saat ingin merekam kesaksian Nanang Ermanto di ruang persidangan.

    Dua orang pria yang diduga mengawal Nanang Ermanto selama proses persidangan mendatangi tempat duduk Diyon.

    Pria berambut cepak itu memegang kedua tangan Diyon dan melarang dirinya merekam video sembari mengajak Diyon untuk berduel di luar gedung persidangan.

    “Bro ayo keluar, lu laki kan,” tutur Diyon menirukan ucapan kedua pria tersebut.

    Diyon melanjutkan intimidasi dari kedua pria yang mengenakan baju putih dan berambut pendek itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.

    Keduanya pun beranjak meninggalkan Diyon.

    Namun, tak lama berselang, satu dari dua pria itu kembali mendatangi Diyon untuk melanjutkan intimidasi yang terhenti di awal.

    “Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia, ‘Bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” ujar Diyon.

    PFI sesalkan intimidasi terhadap Jurnalis Lampung TV dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis.

    Ketua Advokasi PFI Lampung Arliyus Rahman menyesalkan ancaman secara verbal serta upaya menghalangi jurnalis dalam melakukan tugas peliputan.

    Arliyus menilai perbuatan intimidasi yang dilakukan kedua pria tersebut mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “PFI Lampung menyesalkan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik,” ujar dia.

    Penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

    “Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda Rp500 juta,” kata Arliyus.

    Baca Juga: Jurnalis Lampung Harus Berserikat Jika Ingin Sejahtera

    PFI Lampung, lanjut dia, meminta semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik untuk memenuhi hak atas informasi, dan menghormati keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik.

    Arliyus juga meminta jurnalis dan media massa bersikap independen serta profesional.

    “Proses yang dijalankan jurnalis dan media mesti mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkas dia.

    Tags: Intimidasi JurnalisNanang ErmantoPFI LampungPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Universitas Lampung Terima Hibah Gedung dari Pemkot

    Next Post

    Pemkot Bandar Lampung Rayakan Idul Yatama 10 Muharam 1445 H

    Related Posts

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Stockpile Batubara Marak di Lampung

      14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dewan Kesenian Lampung Gelar Lomba Baca Puisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 40 Buruh Perempuan di Bandar Lampung Tolak Di-PHK

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pembangunan di Lampung Belum Responsif Gender

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pangan Olahan di Bandar Lampung Aman dari Zat Berbahaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cek Izin Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved