Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan menjadi bukti nyata penindasan terhadap perempuan terjadi secara sistematis.
Aksi nyata program dan regulasi pembangunan belum memberikan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan.
Provinsi Lampung memiliki potensi besar pada Agraria.
Namun, ketimpangan agraria terus terjadi melalui investasi perkebunan skala besar yang berdampak pada hilangnya kedaulatan pangan dan sistem pertanian alami.
Usaha pangan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan petani justru menjadi sumber kemakmuran korporasi pangan.
Perempuan yang berada di tengah konflik agraria harus menghadapi ancaman hilangnya sumber kehidupan yang selama ini ia kelola dan menjadi sumber dalam penghidupannya.
Baca Juga: Perempuan dan Anak di Lampung Rentan Jadi Korban Konflik
Di sektor pesisir, Lampung memiliki potensi kekayaan alam yang sangat besar, yang salah satunya sektor perikanan.
Dimana perempuan memiliki peran signifikan dalam pengelolaan perikanan dan hasil laut, baik sebagai nelayan maupun produsen olahan ikan.
Perempuan di wilayah pesisir sangat bergantung pada sumber daya laut.
Meskipun begitu, perempuan masih belum diakui sebagai nelayan seperti yang tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Perempuan nelayan hanya diakui kontribusinya pada rumah tangga nelayan.
Kebijakan pembangunan di wilayah pesisir yang berorientasi pada proyek investasi memiliki ancaman dan potensi peminggiran dan pemiskinan struktural yang dialami masyarakat pesisir, khususnya perempuan.
Reklamasi di wilayah pesisir untuk memfasilitasi kepentingan ekonomi pariwisata, industri pelabuhan, dan perhotelan di sepanjang wilayah Teluk Lampung sampai Padang Cermin.
Pembangunan pada sektor tersebut mendapat perizinan dari pemerintah dengan berbasis pada Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).





Lappung Media Network