Balam – Ombudsman temukan dugaan maladministrasi di PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung, terkait distribusi air minum.
“Temuan kami dalam pemeriksaan, salah satunya belum ada jangka waktu penyelesaian pengaduan pelanggan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Lampung Zona Kuning Pelayanan Publik
Ombudsman temukan dugaan maladministrasi di PDAM Way Rilau berupa penundaan berlarut dalam perbaikan distribusi air.
“Baik jangka waktu untuk penyelesaian produk layanan, maupun penyelesaian pengaduan pelanggan,” ujar Nur Rakhman.
Maladministrasi penundaan berlarut di PDAM Way Rilau menjadi atensi Ombudsman Lampung agar segera diperbaiki.
“Sehingga, ke depan, pelanggan tidak lagi merasa digantung,” tegas Nur Rakhman.
Dia mengingatkan PDAM Way Rilau bahwa ketersediaan air minum merupakan salah satu pelayanan dasar bagi masyarakat.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengatur bahwa penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas air minum, akses terhadap pelayanan air minum, dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat.
“Maka kami memberikan atensi terkait perbaikan layanan oleh PDAM Way Rilau,” kata Nur Rakhman.
Ombudsman Lampung apresiasi upaya perbaikan atas temuan dugaan maladministrasi di PDAM Way Rilau.
PDAM Way Rilau menindaklanjuti enam keluhan pelanggannya dengan melakukan penambahan pipa distribusi sehingga distribusi air kembali lancar.
Namun, Ombudsman tetap mengingatkan BUMD Pemkot Bandar Lampung itu antisipasi ketersediaan air pada musim kemarau.
“Menurut informasi dari BMKG, beberapa bulan ke depan, Indonesia termasuk Lampung akan mengalami kemarau panjang,” kata Nur Rakhman.
Baca Juga: Warga Lapor Jalan Rusak ke Ombudsman Lampung
Dia menyarankan agar PDAM Way Rilau menghitung kembali ketersediaan sumber air sehingga debit air yang tersedia sesuai dengan jumlah pelanggan.
“Untuk itu kami berharap monitoring dan evaluasi bisa dilakukan secara berkala, bukan hanya pada saat ada keluhan dari masyarakat,” ujar dia.
Hasil monitoring dan evaluasi ini, lanjut Nur Rakhman, menjadi proyeksi bagi PDAM Way Rilau untuk perbaikan secara berkala.
“Ombudsman Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder seperti pihak legislatif agar turut serta mengawasi terselenggaranya pelayanan penyediaan SPAM,” pungkas Nur Rakhman.
Baca Juga: Pemprov Lampung Banjir Kritik di Medsos, Ombudsman Sorot Aduan Pelayanan Publik