Balam – Layanan pasien TB di puskesmas dinilai tidak transparan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Baca Juga: Lampung Zona Kuning Pelayanan Publik
Pada Selasa, 21 Maret 2023, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menerima laporan masyarakat tentang sulitnya mengakses obat tuberkulosis (TB) di puskesmas.
“Kami mendapatkan konsultasi dari masyarakat yang kesulitan saat mengakses obat TB pada salah satu puskesmas,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam keterangannya, Jumat, 24 Maret 2023.
Ombudsman Lampung kemudian menyarankan kepada pasien TB tersebut untuk mengakses layanan puskesmas sesuai KTP domisilinya.
“Alhamdulillah, saat ini sudah teratasi setelah berkonsultasi kepada kami,” ujar Nur.
Layanan pasien TB di puskesmas dinilai tidak transparan, akuntabel, serta terukur.
Sebagai salah satu program strategis nasional 2020-2024, jelas Nur, penanggulangan TB di Indonesia dilaksanakan sesuai asas desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah.
Terutama di tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat manajemen program yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).
“Kami harap faskes khususnya puskesmas untuk terbuka terkait standar layanan penanggulangan TB,” kata Nur.
“Jangan pernah bilang bahwa obat TB sedang kosong, apalagi sampai bilang se-Lampung kosong tanpa memberikan solusi kepada masyarakat,” tegas dia.
Akses masyarakat terhadap layanan tuberkulosis di fasilitas kesehatan merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menurunkan insidensi kasus tuberkulosis menjadi 65 per 100.000 penduduk pada 2030.
“Untuk itu, kami berharap faskes memiliki standar layanan penanggulangan TB yang transparan, akuntabel, dan terukur. Sehingga, masyarakat yang sudah memiliki gejala tuberkulosis mau hadir ke faskes karena kualitas pelayanannya prima,” ujar Nur.
Baca Juga: Laporan Pelayanan Publik ke Ombudsman Lampung Meningkat
Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan fasilitas kesehatan yang tidak memberikan pelayanan publik sesuai standar kepada Ombudsman Lampung melalui nomor WhatsApp 08119803737.