Balam – Warga lapor jalan rusak ke Ombudsman Lampung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya menerima enam laporan masyarakat terkait jalan rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami menerima 6 laporan masyarakat terkait kerusakan jalan di ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya, Lampung Tengah,” kata Nur Rakhman dalam keterangannya pada Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Jalan Rusak di Sabah Balau, Warga: kami berharap Pak Jokowi
Laporan mengenai kerusakan ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya diterima Ombudsman Lampung melalui kegiatan Ombudsman On The Spot.
“Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan,” ujar dia.
Nur Rakhman menyampaikan seluruh identitas Pelapor dirahasiakan sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Berdasarkan pengakuan warga, lanjut dia, ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya memang dalam kondisi rusak dan sudah lama belum dilakukan perbaikan.
“Sudah lebih dari tujuh tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki,” kata dia.
Bahkan kerusakan jalan tersebut sudah sering menimbulkan kecelakaan.
“Untuk itu, kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan,” ujar dia.
Warga lapor jalan rusak ke Ombudsman Lampung. Nur Rakhman mengatakan laporan tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materil.
“Setelah kami cek, secara persyaratan sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan,” jelas dia.
Baca Juga: Pemprov Lampung Banjir Kritik di Medsos, Ombudsman Sorot Aduan Pelayanan Publik
Ombudsman Lampung mengimbau kepada masyarakat yang mengalami permasalahan terkait kerusakan jalan di daerahnya agar berani menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Silahkan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ke kanal pengaduan Ombudsman Lampung, gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Nur Rakhman.
Pengaduan masyarakat bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
Atau via WhatsApp Pengaduan di nomor 08119803737 atau email Pengaduan: [email protected].