Balam – HMI Bandar Lampung tolak UU Cipta Kerja. Aspirasi penolakan itu disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Lampung, Senin (3/4/2023).
HMI Bandar Lampung juga menyesalkan tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil di DPRD Lampung pada 30 Maret 2023.
Baca Juga: Tindakan Represif Aparat Dikecam saat Aksi Aliansi Lampung Memanggil
“Dua hal tersebut yang membuat HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) sampai ke ruangan ini,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung, Mauldan Agusta Rifanda, dalam pertemuan tersebut.
Audiensi dihadiri 40 kader HMI Bandar Lampung yang terdiri dari perwakilan pengurus cabang dan para pimpinan HMI Komisariat Cabang se-Bandar Lampung.
Aspirasi HMI Bandar Lampung tolak UU Cipta Kerja diterima oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I DPRD Elly Wahyuni, Wakil Ketua II DPRD Ririn Kuswantari, Wakil Ketua III Raden Muhammad Ismail, dan perwakilan Komisi V Budi Yuhanda.
Audiensi HMI Bandar Lampung dan DPRD Lampung berjalan lancar dengan saling bertukar pikiran mengenai persoalan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
“UU Cipta kerja jelas sangat merugikan masyarakat kelas bawah. Sehingga terjadi penolakan dimana-dimana, terutama persoalan dampak buruk bagi pekerja, lingkungan, masyarakat adat bahkan pendidikan,” kata Mauldan.
Baca Juga: 48 Peserta Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Diamankan
Dia menuturkan UU Cipta Kerja berawal dari gagasan Presiden RI Joko Widodo di periode kedua kepemimpinannya.
Jokowi mengemukakan Omnibus Law atau undang-undang sapu jagat dalam pidato pelantikannya.
“Perjalanan panjang UU Cipta Kerja ini, dan penolakan elemen masyarakat buruh, perempuan, petani, pejuang lingkungan, dan mahasiswa, hingga bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pada 25 November 2021, MK menyatakan bahwa undang-undang ini inkonstitusional bersyarat,” jelas Mauldan.
Bukannya memperbaiki UU Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi masyarakat, lanjut Mauldan, Jokowi malah mengakali keputusan MK dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (perppu).
“Seolah-olah Perppu Cipta Kerja tersebut sudah memperbaiki undang-undang yang dianggap inkonstitusional oleh MK,” ujar dia.
“Parahnya lagi, DPR RI malah mengaminkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang,” lanjut Mauldan.
Dia menilai ada persekongkolan antara eksekutif, legislatif, dan kaum oligarki untuk menindas masyarakat kelas bawah.
“Saya curiga, UU Cipta Kerja ini sebagai hadiah kepada oligarki atau pemilik modal kaum kapitalis dari Jokowi, karena telah memenangkannya sebagai Presiden RI pada periode kedua,” pungkas Mauldan.
Langkah HMI Cabang Bandar Lampung diapresiasi Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
“Ini langkah intelektual yang harus diapresiasi dan bisa diikuti oleh elemen kemahasiswaan lainnya, bahwa DPRD terbuka untuk bisa berdiskusi menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat,” kata Mingrum.
Politisi PDI Perjuangan ini berjanji akan menyampaikan tuntutan dan hasil kajian HMI Bandar Lampung kepada Presiden RI Jokowi dan DPR RI, tanpa mengubahnya sedikitpun.
“Teman-teman HMI jangan khawatir, tuntutan dan kajian ini akan kami kirim langsung dan saya pastikan akan sampai aspirasinya,” ujar Mingrum.