Balam – Ombudsman sorot tata kelola sampah di Lampung pasca viralnya aksi bersih-bersih sampah di Pantai Sukaraja Kota Bandar Lampung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan sejak Mei 2023, Tim Kajian Ombudsman Lampung telah melakukan pemantauan lapangan terkait Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Lokal.
“Tahap awal kajian dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi terkait melalui dokumen regulasi, pemberitaan, termasuk meminta keterangan beberapa instansi yang relevan dengan pengelolaan sampah pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi,” ujar Nur Rakhman di Bandar Lampung, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Sampah di Pantai Sukaraja, Siapa Bertanggung Jawab?
Dalam keterangan tertulisnya, dia menilai tata kelola sampah di Lampung sudah selayaknya masuk program prioritas daerah.
“Permasalahan sampah di Provinsi Lampung terutama di wilayah yang padat penduduk sudah sangat mendesak untuk segera ditangani dan sudah selayaknya masuk dalam program prioritas daerah,” kata dia.
Ombudsman sorot tata kelola sampah di Lampung dengan kurangnya kesadaran masyarakat hingga kurang optimalnya kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
“Hal itu menjadi faktor utama mengapa masalah sampah seakan tidak mengalami perbaikan yang signifikan dari waktu ke waktu,” jelas dia.
Saat ini, Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).
Baca Juga: Nelayan Sukaraja Tumpuk Sampah Plastik untuk Dermaga
Dalam Jakstrada tersebut proyeksi potensi timbulan sampah sebanyak 1,6 juta ton diperkirakan akan dihasilkan pada tahun 2025.
Namun, realitanya timbulan sampah telah dihasilkan pada tahun 2022 atau tiga tahun lebih cepat dari yang diproyeksikan.
Tata kelola sampah di Lampung disorot Ombudsman RI.
Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, dari hasil kajian sementara Ombudsman, masih ada pemerintah daerah yang belum menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
Yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Lampung Selatan.
“Padahal kebijakan tersebut merupakan dasar perencanaan dan proyeksi jumlah sampah yang ditimbulkan,” ujar dia.
Kebijakan tersebut juga menjadi persyaratan utama bagi pemerintah daerah untuk dapat dilakukan pemantauan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
“Sehingga dapat disimpulkan bagi pemerintah daerah yang belum memiliki kebijakan tersebut tidak dapat diukur kinerja pengelolaan sampahnya apalagi untuk mendapatkan predikat adipura,” kata Nur Rakhman.
Baca Juga: Pantai Terkotor dan Terburuk di Indonesia Mulai Dibersihkan
Dia menilai pemilahan sampah menjadi kunci perbaikan pengelolaan sampah yang sangat signifikan dikarenakan dampak negatif dari sampah sudah dimitigasi dari hulu.
Proses pemilahan sampah dari sumbernya merupakan tanggung jawab setiap orang yang menghasilkan sampah maupun pengelola kawasan sesuai pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012.
“Menurut cermat saya, tidak optimalnya sistem informasi persampahan turut memperburuk kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan persampahan di antaranya prosedur layanan, retribusi sampah dan jadwal pengangkutan,” ujar dia.
Sistem informasi persampahan memiliki fungsi pencegahan agar sampah tidak dibuang sembarangan dengan menampilkan informasi tempat penampungan sementara terdekat maupun bank sampah yang aktif.
Saat ini, kata Nur Rakhman, Tim Kajian dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung sudah masuk pada tahapan perumusan saran terhadap permasalahan tata Kelola sampah kawasan.
Saran tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA).
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Diminta Evaluasi Pengelolaan Sampah
Hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada September 2023.
“Saya pastikan Ombudsman Lampung juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan hasil kajian ini terhadap saran yang telah diberikan sehingga progress nyata perbaikan layanan persampahan dapat terwujud,” pungkas Nur Rakhman.