Balam – Tindakan represif aparat dikecam saat aksi Aliansi Lampung Memanggil berlangsung di DPRD Provinsi Lampung pada Kamis (30/3/2023) sore.
Baca Juga: 48 Peserta Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Diamankan
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung bersama Jaringan Masyarakat Sipil Lampung mengecam brutalitas aparat dalam pengamanan aksi massa penolakan UU Cipta Kerja.
“Selain menimpa pada massa aksi, represifitas juga menyasar pada jurnalis yang meliput,” kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, dalam keterangannya pada Kamis (30/3/2023) malam.
Indra menuturkan berdasarkan informasi yang diterima, beberapa rekan jurnalis dihalang-halangi ketika meliput kericuhan dan represifitas aparat.
Selain itu, ada pula yang dipaksa menghapus dokumentasi oleh aparat di lapangan.
“Hal demikian jelas menciderai prinsip-prinsip kebebasan pers, sebab kerja jurnalis dijamin konstitusi dan undang-undang,” ujar Indra.
Beranjak dari hal itu, tindakan represif aparat dikecam saat aksi Aliansi Lampung Memanggil.
LBH Bandar Lampung bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil Lampung yang terdiri dari LBH Pers Lampung, Eksekutif Daerah Walhi Lampung, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Bandar Lampung, dan mahasiswa perwakilan Aliansi Lampung Memanggil, menyatakan sikap bersama sebagai berikut:
1. Menuntut kepolisian membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan.
2. Mengecam keras dan mengutuk tindak represifitas aparat kepolisian kepada massa aksi dan jurnalis.
3. Menuntut pemerintah dan DPR mencabut UU Cipta Kerja.
Selain itu, LBH Bandar Lampung juga membuka posko pengaduan kekerasan dan brutalisme aparat dalam pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Aliansi Lampung Memanggil Memaksa Masuk ke Gedung DPRD