Balam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil klaim data penduduk Bandar Lampung aman dari peretasan.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan tidak ada kebocoran data penduduk Bandar Lampung pasca viralnya 337 juta data kependudukan masyarakat Indonesia yang diperjualbelikan di forum para peretas (breachforums).
“Belum ada informasi bahwa data kita dibocorkan. Baru sebatas isu. Di kita pasti statusnya aman,” ujar Febriana di Bandar Lampung, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat
Namun, dia menyampaikan bahwa data kependudukan terpusat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Disdukcapil Kota Bandar Lampung hanya sebatas pengguna.
“Kita hanya menginput nama, kita hanya user. Jadi, keamanan data ada di Kemendagri, dan saat ini posisinya aman. Belum ada arahan,” kata Febriana.
Disdukcapil klaim data penduduk Bandar Lampung aman termasuk penggunaan IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau KTP digital di smartphone (ponsel cerdas).
Secara teknis, jelas Febriana, KTP digital sudah teruji keamanannya oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Baca Juga: Hak Penyandang Disabilitas Seratus Persen Akan Dipenuhi
Pun KTP digital yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Bandar Lampung aman digunakan masyarakat.
“KTP digital aman dan sudah diuji secara teknis. Kalaupun ada kebocoran data itu bukan dari disdukcapil,” ujar Febriana.
Kebocoran data pribadi, jelas dia, tak jarang disebabkan oleh kelalaian pengguna bukan dari sistem.
Data penduduk Bandar Lampung diklaim aman oleh disdukcapil.
Febriana menuturkan sejumlah manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat pengguna KTP digital selain keamanan data pengguna.
“Di KTP digital ada menu layanan (administrasi kependudukan) yang bisa digunakan secara online, dan dokumen kependudukan,” kata dia.
KTP digital memuat dokumen kependudukan dalam satu genggaman di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), biodata anak, akta kelahiran.
“Semua dokumen kependudukan dijadikan dalam satu genggaman yang kadang-kadang ketinggalan di rumah. Sekarang bisa dibawa kemana-mana,” ujar Febriana.
Meski KTP digital memiliki sejumlah keunggulan dan kemudahan, lanjut dia, masyarakat awam belum terbiasa dengan teknologi tersebut.
“Ini hal baru bagi orang awam yang terbiasa dengan KTP fisik. Teknologi itu sebetulnya memudahkan. Apalagi masyarakat keranjingan dengan smartphone,” kata dia.
Hingga saat ini penduduk Bandar Lampung yang menggunakan KTP digital baru mencapai sekitar sembilan persen dari 700 ribu warga yang wajib KTP.
“Target kita 25 persen sampai akhir tahun. Kita optimis bisa mencapai itu,” ujar dia.
Baca Juga: Ombudsman Sorot Tata Kelola Sampah di Lampung
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Febriana, disdukcapil mewajibkan penduduk Bandar Lampung pengguna smartphone untuk beralih ke KTP digital.
“Mereka yang merasakan manfaatnya bisa menyampaikan kepada keluarga dan teman-teman. Kemudian kita memberikan sosialisasi kepada lembaga dan stakeholder, serta media,” kata dia.
Febriana berharap KTP digital bisa diakomodir oleh lembaga atau instansi terkait dalam hal kepengurusan administrasi.
“KTP digital diberlakukan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri dan berlaku secara nasional, seharusnya sama-sama kita patuhi,” ujar dia.
Baca Juga: Lampung Zona Kuning Pelayanan Publik
KTP digital diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.
Permendagri tersebut mengatur tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Jadi KTP itu ada dua jenis; KTP Elektronik fisik dan KTP digital, yang digital manfaatnya lebih tinggi dari KTP Elektronik fisik,” pungkas Febriana.