Balam – Selama 19 tahun RUU PPRT tak kunjung disahkan oleh pemerintah sejak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diusulkan pada 2004 silam.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Sely Fitriani, mengatakan UU PPRT diperlukan karena hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga (PRT).
“UU PPRT diperlukan karena perundang-undangan yang ada, tidak mengakomodir aspek normatif ketenagakerjaan PRT sebagai pekerja yang seharusnya masuk dalam UU Ketenagakerjaan,” ujar dia dalam keterangannya, Senin, 13 Februari 2023.
Sely Fitriani menuturkan profesi PRT rawan kekerasan dan pelecehan, tidak ada akses informasi, jam kerja panjang, tidak ada hari libur, tidak bisa berorganisasi, terisolir karena tidak diperbolehkan keluar.
Kemudian, tidak ada kontrak, posisi rendah, tidak diakui sebagai profesi, tidak ada jaminan sosial, tidak ada standar gaji dan hak lainnya, tidak ada alur pengaduan, tidak memperoleh pendidikan dan pelatihan.
Sepanjang 2017-2022, kata Sely, JALA PRT mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.
“Perjalanan mewujudkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga sudah memasuki 19 tahun. Apakah kita masih perlu menunggu jatuhnya korban?” Ujar Sely.
19 tahun RUU PPRT tak kunjung disahkan dan dalam tiga tahun terakhir telah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas.
Namun, sampai saat ini belum juga disahkan.
“Rakyat Indonesia terus menantikan jaminan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja,” kata dia.
Sekretariat Nasional Jaringan Penghapusan Pekerja Anak (Seknas JARAK) mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU PRT setelah 19 tahun mandek.
LAdA DAMAR Lampung merupakan salah satu kelompok masyarakat sipil yang peduli anak tergabung dalam Seknas JARAK.
Sely Fitriani menilai perlunya perlindungan terhadap anak yang menjadi PRT Anak.
“Karena tidak ada kebijakan yang memberikan batasan usia,” ujar dia.
Untuk itu, Seknas JARAK beserta anggota JARAK yang konsen pada penanganan PRT Anak mengajak seluruh elemen bergerak dan bersuara.
“Perkuat dukungan bersama agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Sely.
Seruan ini disampaikan menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Indonesia pada 15 Februari 2023.
“Keberadaan PRT turut menyumbang pada rantai ekonomi, sosial dan kerja ratusan ribu dan jutaan orang atau rumah tangga,” ujar dia.
Mulai sektor penyelenggaraan negara, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, industri barang, jasa, dan hiburan.
“Semua dapat berkembang karena kontribusi PRT, khususnya pada perawatan dan pemeliharaan rumah tangga pemberi kerja yang bermuara pada ekonomi nasional suatu negara,” jelas Sely.
“Maka bisa dibayangkan efek domino yang terjadi jika tidak ada PRT,” pungkas dia.
Baca Juga: Hasto Wardoyo: Cegah stunting dengan pendekatan keluarga