Balam – Warga asal Kotabumi Selatan ditetapkan tersangka karena mencuri pada 25 Mei 2022 lalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan Polsek Tanjungkarang Barat usai melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pria berinisial AR warga asal Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara itu.
Baca Juga : Polsek Telukbetung Selatan Patroli Tempat Hiburan Malam
Kepala Polsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan kalau penangkapan terhadap warga asal Kecamatan Kotabumi Selatan itu didasarkan pada laporan korban.
AR ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya di Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
“Tersangka diduga mengambil paksa 1 unit alat komunikasi korban. Saat itu korban mengejar tersangka sambil berteriak maling,” beber Sandy Galih Putra dalam keterangan tertulisnya pada 28 Mei 2022.
Dari laporan korban tersebut, AR berhasil diringkus dan diamankan dari amukan massa. Usai dilakukan penangkapan, lanjut Sandy, AR kemudian diinterogasi.
AR menyampaikan pengakuan kalau dirinya sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah melakukan pencurian dengan kekerasan di 5 tempat berbeda. Di wilayah Sukarame Bandar Lampung, Tanjung Karang Barat, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat dan Pasar Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” ucap Sandy.
Baca Juga : Dua Pria Terekam CCTV Diduga Maling Motor di Sukarame
Dari penangkapan warga asal Kecamatan Kotabumi Selatan ini, turut pula diamankan barang bukti alat komunikasi milik korban yang dirampas dan 1 unit motor milik tersangka.