Balam – Besaran upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung 2023 tunggu penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) Lampung.
“Untuk pembahasan UMK kami masih menunggu penetapan UMP dari Pemprov Lampung,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, Paryanto, pada Senin, 7 November 2022.
Paryanto menyampaikan sesuai ketentuan berlaku UMK Bandar Lampung 2023 akan ditetapkan setelah pemerintah provinsi menentukan besaran UMP.
“Memang menurut ketentuan peraturan pemerintah seperti itu,” ujar dia.
Dia menjelaskan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota untuk menentukan UMK Bandar Lampung 2023 setelah penetapan UMP Lampung.
“Untuk berapa kenaikan hal itu tentu akan kami bahas bersama dewan pengupahan, serta perwakilan dari pekerja. Untuk jumlah belum berapa itu nanti karena sekarang masih menunggu penetapan UMP,” kata dia.
Baca Juga: Formasi Guru PPPK Bandar Lampung Tahun 2022 Dibuka
Paryanto mengatakan sesuai aturan UMK Bandar Lampung 2023 harus lebih tinggi dari UMP Lampung dengan menimbang kondisi perekonomian.
“Nanti kita lihat kenaikannya berapa, yang jelas usulan yang kami berikan ke provinsi harus lebih tinggi dari UMP,” pungkas dia.
Penetapan UMP Lampung untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembahasan UMK Bandar Lampung 2023 mulai dibahas oleh pemerintah pusat.
Besaran UMK Bandar Lampung 2023 tunggu penetapan UMP Lampung.
Sementara, pembahasan untuk besaran upah minimum tingkat provinsi baru dibahas Senin, 7 November 2022 oleh pusat.
Besaran angka UMP 2023 dibahas hari ini menyusul data pelengkap dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, menyampaikan data itu termasuk besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“BPS itu terakhir (setor data) tanggal 7 November, jadi terakhir tanggal 7 November dalam rangka untuk dimasukkan dalam formulasi tersebut sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan itu,” kata Adi seperti dilansir Liputan 6 pada Minggu, 6 November 2022, di Jakarta.
Kemudian, hasil pembahasan akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk upah tingkat provinsi.
Sementara, besaran upah minimum untuk kota dan kabupaten tahun 2023 akan diumumkan pada 30 November 2022.
Hal ini, masuk dalam salah satu rekomendasi dari hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional.