Balam – Formasi guru PPPK Bandar Lampung tahun 2022 dibuka mulai 31 Oktober – 13 November 2022.
Sedikitnya 307 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Prioritas I akan ditugaskan di satuan pendidikan dasar dan menengah.
“Seleksi PPPK Prioritas I ini dalam rangka pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat tahun anggaran 2022,” kata Penjabat Sekretaris Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, seperti dilansir Antara.
Dia menyampaikan bahwa seleksi penerimaan Formasi Guru PPPK Bandar Lampung sesuai pengumuman Nomor: 800/ 3702/ IV.04/ 2022.
Baca Juga: Eva Dwiana Terima Indonesia Awards 2022
Pengumuman tersebut tentang Seleksi ASN Khusus PPPK Prioritas I di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022.
“Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Men-PANRB Nomor 784 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022,” ujar Sukarma.
Formasi ASN Guru PPPK Bandar Lampung Tahun 2022 ini, lanjut dia, juga sesuai keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 800/ 3701 / IV.04/ 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022.
Seleksi formasi Guru PPPK Bandar Lampung tahun 2022 untuk jabatan fungsional (JF) diprioritaskan bagi peserta yang telah mengikuti seleksi untuk jabatan yang sama tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
“Pendaftaran Formasi Guru PPPK Bandar Lampung Tahun 2022 dibuka sejak Senin, 31 Oktober sampai dengan 13 November mendatang,” kata Sukarma Wijaya.
Dia menjelaskan pemenuhan guru PPPK dari kategori pelamar Prioritas I yakni:
- mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021;
- guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021;
- lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021; dan
- guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
“Untuk penentuan status prioritas pelamar ditentukan oleh Kemendikbud Ristek dengan menggunakan data hasil pemetaan,” pungkas dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty, mengatakan bahwa penerimaan formasi guru PPPK ini merupakan sisa formasi pada tahun 2021.
Namun, formasinya masuk di tahun 2022.
“Bagi pelamar guru PPPK tahun 2022 yang telah mengikuti seleksi guru PPPK pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi,” kata Herliwaty.
Pendaftaran Formasi Guru PPPK Bandar Lampung Tahun 2022 dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.