Irfan menilai Pemkot Bandar Lampung memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar terkait pengelolaan sampah di pesisir Kota Bandar Lampung khususnya Pantai Sukaraja.
“Misalnya hari ini sampah pesisir dilempar ke Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah provinsi itu tidak punya infrastruktur dan sarana untuk pengelolaan dan pengangkutan sampah,” kata Irfan saat dihubungi.
“Yang punya infrastruktur itu ya pemerintah kabupaten/kota,” tambah dia.
Apalagi, jelas Irfan, secara administrasi masyarakat di Pantai Sukaraja merupakan penduduk Kota Bandar Lampung.
“Tentunya, dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung mempunyai kewenangan yang jauh lebih besar terkait pengelolaan sampah di Pantai Sukaraja,” ujar dia.
Ditambah lagi kewenangan provinsi dalam mengelola wilayah pesisir dilakukan pada perairan pesisir sejauh 0-12 mil garis pantai pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
Sementara, sempadan pantai merupakan kewenangan kabupaten/kota.
“Kita sudah terlalu capek untuk kabupaten/kota selalu melempar tanggung jawab ke provinsi, tapi tidak pernah ada penyelesaian dan duduk bareng,” kata dia.
Walhi memandang UU Nomor 23 Tahun 2014 justru membuka celah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk saling lempar tanggung jawab.
“Persoalannya ini bukan kewenangan atau tanggung jawab siapa. Tapi, bagaimana Pemkot Bandar Lampung memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap sampah di wilayah pesisir Kota Bandar Lampung,” pungkas Irfan.




Lappung Media Network