Hal tersebut senada dengan pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) juga telah diatur dalam pasal 18 bahwa:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.”
Baca Juga: Gema Lampung Tolak Perppu Cipta Kerja
Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktikkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum, maupun sendiri.
Indra menuturkan hak kebebasan beragama juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Maka, tentu hal (pembubaran ibadah) yang dilakukan beberapa orang tersebut tidak dapat dibenarkan,” kata Indra.
Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) Lampung sorot SKB 2 Menteri di Provinsi Lampung.
Salah satu aturan yang disorot AKBB Lampung dalam SKB 2 Menteri adalah syarat mendirikan rumah ibadah yang tidak netral, membuka peluang terjadinya diskriminasi pada kelompok minoritas yang ingin membangun atau menggunakan rumah ibadah.
Tuntutan AKBB Lampung kepada pemerintah untuk mencabut atau merevisi SKB 2 Menteri didasari beberapa peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah di Lampung
Pelarangan ibadah jemaat GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kericuhan juga terjadi terhadap jemaat GPIN (Gereja Protestan Injil Nusantara) Filadelfia Bandar Lampung pada Minggu, 5 Februari 2023.
Kemudian pada Desember 2021 lalu, ibadah Natal jemaat GPI Tulang Bawang disatroni sejumlah warga yang meminta agar ibadah Natal dihentikan.
Massa menilai ibadah peringatan Hari Raya Natal tak bisa digelar lantaran izin tempat beribadah belum terbit.
Baca Juga: Pembangunan di Lampung Belum Responsif Gender
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, ternyata masih ada juga gereja yang sudah 20 tahun belum mendapat izin pendirian atau penggunaan lokasi sebagai tempat ibadah.
Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) Lampung terdiri dari:
- GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia);
- GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia);
- Gemabudhi (Generasi Muda Buddhis Indonesia);
- Lembaga Advokasi Perempuan Damar;
- HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) KHU;
- PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia);
- Pemuda Katolik;
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung (Walhi) Lampung;
- YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) LBH Bandar Lampung;
- AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Bandar Lampung;
- KONSENTRIS.id;
- DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung;
- APHTN-HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara) Lampung
- PSKP (Pusat Studi Konstitusi Perundang-Undangan) Universitas Bandar Lampung.





Lappung Media Network