Balam – 40 buruh perempuan di Bandar Lampung tolak di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh PT PSI (Phillips Seafoods Indonesia) Lampung Plant.
Mereka menyuarakan penolakan PHK sepihak dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu, 22 Februari 2023.
Aksi 40 buruh perempuan yang tergabung dalam SBPSI (Serikat Buruh Phillips Seafoods Indonesia) mendapatkan pendampingan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung, dan FSBMM (Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman).
“LBH dan FSBMM mendampingi Mediasi I di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung terhadap 40 buruh perempuan yang di-PHK secara sepihak oleh PT PSI,” seperti dikutip dari pernyataan sikap bersama, LBH dan FSBMM.
Baca Juga: 19 Tahun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan
Rerata buruh perempuan yang di-PHK sepihak ini telah bekerja selama 12-25 tahun.
Namun, pihak perusahaan belum mengangkat mereka menjadi buruh tetap.
“PT PSI memiliki ratusan buruh, mayoritas perempuan, yang bekerja berdiri selama 8 jam dan 1 jam istirahat dalam sehari,” ujar LBH dan FSBMM.
PT PSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan dengan hasil produksi Crab Meat (daging kepiting) dan Value Added Products (olahan daging rajungan, lobster, dan cumi-cumi).
Buruh perempuan Bandar Lampung yang tergabung dalam SBPSI menolak PHK sepihak dan menuntut untuk dipekerjakan kembali.
LBH dan FSBMM menilai PHK sepihak yang dilakukan PT PSI bentuk pemberangusan serikat buruh (Union Busting).
Union busting bertentangan dengan pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Mereka menduga pemberangusan itu buntut dari permintaan Serikat Buruh Phillips Seafood Indonesia.
“Serikat buruh mengajukan 87 buruh harian untuk diangkat menjadi buruh tetap, namun perusahaan memilih untuk merumahkan secara bertahap,” kata LBH dan FSBMM.
Kebijakan perusahaan yang merumahkan karyawan dilakukan sejak September 2022.
“Setelah di-PHK sepihak, perusahaan malah merekrut buruh baru dengan usia yang lebih muda,” ujar LBH dan FSBMM dalam pernyataan sikapnya.
Pihak perusahaan beralasan 40 buruh perempuan yang tergabung dalam SBPSI tidak kompetitif dalam proses produksi, sehingga jumlah produk yang dihasilkan sedikit.
“Ini menjadi hal yang sangat kontradiktif atas penilaian yang sangat tidak berkeadilan,” kata mereka.
Dalam siaran persnya, LBH dan FSBMM, menuturkan buruh yang baru direkrut PT PSI diberikan bahan baku yang lebih baik.
Sementara, buruh lama diberikan bahan baku yang buruk.
“Hal tersebut dijadikan dasar penilaian bahwa mereka tidak layak untuk dipekerjakan,” jelas mereka.
Saat berunjuk rasa, 40 buruh perempuan di Bandar Lampung tolak di-PHK menyampaikan dua tuntutan yaitu:
- MENDESAK Manajemen PT PSI untuk mempekerjakan kembali 40 anggota SBPSI;
- MEMINTA Manajemen PT PSI untuk memperbaiki kinerjanya demi kesejahteraan para buruhnya.