Balam – Ikatan Advokat Indonesia atau IKADIN Lampung advokasi warga Sukabumi soal tower PT CMI.
Warga Sukabumi meminta operasional menara Tower Site Sukabumi (R1800162) milik PT CMI dihentikan sementara.
Baca Juga: Cek Izin Stockpile Batu Bara di Lampung
Biro Bantuan Hukum DPD IKADIN Lampung, Sahrani, meminta Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti keluhan warga terkait tower PT CMI.
“Kami dari Biro Bantuan Hukum DPD IKADIN Lampung meminta agar Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menindaklanjuti hasil dengar pendapat di hari Senin, 10 April 2023, kemarin,” ujar Sahrani dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
IKADIN Lampung advokasi warga Sukabumi soal tower PT CMI dan meminta DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Bandar Lampung agar menghentikan sementara operasional menara telekomunikasi PT CMI.
“Segera rekomendasikan ke pemkot agar dibentuk tim peninjau kelayakan menara tower sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan Menara Telekomunikasi. Dan hentikan sementara operasi menara telekomunikasi tersebut,” tegas Sarhani.
IKADIN Lampung berharap advokasi bagi warga Sukabumi terkait persoalan tower milik PT CMI dapat menyelesaikan permasalah yang ditimbulkan menara telekomunikasi itu.
Sahrani menuturkan lokasi menara telekomunikasi ini berada di tengah-tengah pemukiman warga dan menimbulkan dampak negatif terhadap warga sekitar tower.
Baca Juga: HMI Bandar Lampung Tolak UU Cipta Kerja
Mereka juga khawatir akan paparan radiasi dari tower PT CMI tersebut.
“Sudah banyak dampak yang dirasakan warga, dari barang-barang elektronik yang rusak serta ada warga yang pernah tersetrum di sekitar lokasi menara telekomunikasi. Terutama warga juga mengkhawatirkan dampak radiasi bagi kesehatan mereka,” jelas Sarhani.
Biro Bantuan Hukum DPD IKADIN Lampung, lanjut dia, akan menyurati Pemkot Bandar Lampung untuk mengambil tindakan terkait permasalahan menara telekomunikasi Site Sukabumi (R1800162) milik PT CMI.
Menurut Sahrani, keamanan dan keselamatan warga mesti dikedepankan.
Baca Juga: IKA JIP Unila Bahas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ASN
David, salah satu warga RT 002/LK 001, Gang Mawar, Kelurahan Sukabumi, berharap DPRD Kota Bandar Lampung menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mereka.
Warga Sukabumi menilai pasca dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung belum ada tindak lanjut.
“Senin kemarin perwakilan warga sudah dengar pendapat, tetapi kok ini belum ada tindak lanjut,” kata David.
Dia menuturkan, pada Kamis (12/4/2023, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung juga sudah meninjau lokasi menara PT CMI.
“Cuma hasilnya apa kami tidak tahu,” sesal David.
Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkot Bandar Lampung pada Senin (3/4/2023) lalu.
Mereka menuntut agar operasional tower PT CMI dihentikan sementara karena menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap warga sekitar.