Balam – BPK terima Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Pemprov Lampung pada Kamis, 9 Maret 2023, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 ini diserahkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kepada Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi hari ini bisa dilakukan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK untuk nanti kami lakukan pemeriksaan,” ujar Yusnadewi.
Baca Juga: Iriana Jokowi Kick Off Sekolah Sehat di Lampung
BPK mengapresiasi Pemprov Lampung yang menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dapat diserahkan sampai tanggal 31 Maret, namun diserahkan lebih cepat tanggal 9 Maret,” jelas Yusnadewi.
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Pemprov Lampung yang lebih cepat, lanjut dia, menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemprov Lampung sudah baik.
“Pengelolaan keuangannya kalau kita lihat secara formal sudah baik, dan moga-moga nanti substansinya juga baik,” pungkas dia.
Pemprov Lampung berharap pemeriksaan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 oleh BPK tidak hanya formalitas.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta BPK untuk terus menjalin koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal seluruh agenda Pemerintah dalam penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
“Saya minta agar BPK tetap konsisten tegak lurus supaya kita nyaman di dunia maupun akhirat, bukan hanya pemeriksaan sekedar formalitas benar atau salah,” kata Gubernur.
BPK terima Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Pemprov Lampung lebih cepat dari waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Lampung mampu menyelesaikan penyusunan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan untuk diserahkan Gubernur Lampung kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Baca Juga: Lampung Zona Kuning Pelayanan Publik
Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Marindo dalam keterangannya.
Batas waktu penyerahan LKPD setiap tahunnya adalah tanggal 31 Maret.
“Selanjutnya, Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 yang telah diserahkan oleh Gubernur Lampung akan diperiksa oleh BPK,” kata dia.
BPK selaku lembaga tinggi negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah akan memberikan opini terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
“Ada empat aspek yang menjadi dasar BPK dalam memberikan opini LHP,” ujar Marindo.
Keempat aspek yang menjadi dasar pemberian opini yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Sistem Pengendalian Internal, dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan.
Sejak tahun 2014 hingga 2021, LHP LKPD Pemprov Lampung selalu mendapatkan opini WTP BPK RI.
“Seperti diketahui bersama, Pemprov Lampung hingga saat ini sudah meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) 8 kali berturut-turut,” kata Marindo.
Dia menyampaikan hal itu merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Lampung yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan.
Baca Juga: IPLT Bandar Lampung Senilai Rp12,8 M Beroperasi dengan Genset
Ketaatan Pemprov Lampung terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah tidak hanya kecepatan dalam menyampaikan LKPD kepada BPK.
Tapi juga menjadi salah satu pemerintah daerah dengan capaian realisasi Belanja tertinggi untuk Tahun Anggaran 2022.