Balam Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Balam Lappung
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan

    Home » Revisi SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah

    Revisi SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah

    Josua Napitupulu by Josua Napitupulu
    17/03/2023
    in Hukum
    Revisi SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah

    Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Balam – Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) Lampung mendesak pemerintah mencabut atau revisi SKB 2 Menteri soal pendirian rumah ibadah.

    SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri merupakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait syarat pendirian rumah ibadah.

    “SKB 2 Menteri menjadi penghalang kebebasan beribadah dan berkeyakinan, padahal negara menjamin kebebasan beragama,” kata Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mewakili AKBB Lampung pada Jumat, 17 Maret 2023.

    Baca Juga: Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung

    Indra menuturkan SKB 2 Menteri menjadi akar persoalan peristiwa pembubaran ibadah jemaat GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) Bandar Lampung oleh beberapa warga dan oknum Ketua RT pada Minggu, 19 Februari 2023.

    “Jemaat GKKD menjadi korban. Tidak hanya itu, Ketua RT setempat, hari ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Lampung, juga merupakan bagian dari korban kebijakan pemerintah tersebut,” ujar Indra dalam keterangannya.

    Menurut dia, peristiwa tersebut tidak semestinya terjadi di tengah keberagaman beragama di Indonesia.

    Baca Juga: AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Kepala Pekon Way Nipah

    AKBB Lampung, tegas Indra, telah berkirim surat kepada lembaga-lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap peraturan bersama dua menteri itu. Yakni cabut atau revisi SKB 2 Menteri soal pendirian rumah ibadah.

    “SKB 2 Menteri kerap dijadikan dasar oleh orang-orang yg melakukan perbuatan intoleran terhadap kelompok-kelompok minoritas di Indonesia,” kata Indra.

    SKB 2 Menteri soal pendirian rumah ibadah harus dicabut atau direvisi oleh pemerintah karena bertentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945.

    Indra menjelaskan hak kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945.

    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Aliansi Kebebasan Beragama dan BerkeyakinanLBH Bandar LampungSKB 2 Menteri
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung

    Next Post

    3 Orang Tewas Dalam Kebakaran di Way Halim Bandar Lampung

    Related Posts

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Hukum

    Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun

    21/09/2023
    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat
    Hukum

    Kejari Bandarlampung Dikabarkan Usut Kredit Usaha Rakyat

    10/09/2023
    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek
    Hukum

    Polresta Bandarlampung Periksa Korban Janji Proyek Rp3,4 M

    10/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Stockpile Batubara Marak di Lampung

      14 Perusahaan Pemilik Stockpile Batubara di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 200 Jalan Lingkungan dan Jalan Kota Bandar Lampung akan Diperbaiki

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Urbanisasi di Kota Bandar Lampung Melaju Cepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Layanan Pasien TB di Puskesmas Dinilai Tidak Transparan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Bandar Lampung Kirim Relawan ke Cianjur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran di Kotakarang Raya Tewaskan Ibu dan Anak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Balam
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • EKBIS
    • Hukum
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved